Menuju konten utama

Tipu Jemaah Umrah, Kemenag Cabut Izin Travel Naila Syafaah

Pencabutan izin travel umrah menyusul kasus penipuan yang dilakukan PT Naila Syafaah terhadap ratusan jemaah.

Tipu Jemaah Umrah, Kemenag Cabut Izin Travel Naila Syafaah
Sejumlah calon jamaah umrah yang batal berangkat ke Jeddah lewat Singapura tiba di Bandara International Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (28/2/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/nz.

tirto.id - Kementerian Agama (Kemenag) telah mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Pencabutan izin ini menyusul kasus penipuan yang dilakukan PT Naila Syafaah terhadap jemaah.

Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan Kemenag, PT. Naila Syafaah Wisata Mandiri terbukti telah melakukan pengulangan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan, menelantarkan, dan gagal memulangkan jemaah umrah.

Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 353 Tahun 2023 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Agama Nomor 626 Tahun 2019 tentang Penetapan Izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri Sebagai PPIU

“Pencabutan izin PPIU PT. NSWM kami lakukan karena PT. NSWM telah merugikan banyak jemaah dan masyarakat. Kami juga sudah berikan surat peringatan beberapa kali sampai akhirnya kami laporkan kepada Kepolisian yang berujung pada penahanan pimpinan mereka,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief di Jakarta, Jumat (28/4/2023).

Pada waktu yang sama, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nur Arifin meminta agar PPIU lebih profesional dalam menjalankan usahanya.

Dia meminta semua PPIU benar-benar patuh terhadap regulasi dan mengutamakan pelayanan kepada jemaah umrah yang diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 dan peraturan turunannya.

“PPIU harus makin profesional dalam melayani jemaah umrah. Pelayanan kepada jemaah umrah harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2021,” kata Arifin.

Sementara itu Kepala Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni juga mengimbau kepada masyarakat yang akan beribadah umrah untuk lebih selektif dalam memilih PPIU.

“Kami imbau masyarakat yang akan mendaftar umrah agar memastikan apakah travel tersebut memiliki izin sebagai PPIU. Masyarakat dapat memeriksa izin PPIU melalui aplikasi Umrah Cerdas yang bisa diunduh melalui play store,” kata Mujib.

Dia juga mengingatkan kembali Program Lima Pasti Umrah. Menurutnya program tersebut sangat penting untuk menghindari penipuan jemaah umrah.

“Selain memastikan izin PPIU, masyarakat yang akan beribadah umrah juga perlu memastikan visa, hotel, biaya atau paket, serta jadwal atau tiket. Pastikan pula ada surat perjanjian antara PPIU dengan jemaah umrah,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait JAMAAH UMRAH atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat