tirto.id - Sejumlah korban penipuan perusahaan travel umrah PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM) mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk mengadukan nasibnya, pada Senin (5/2/2018). Namun, mereka belum secara resmi melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Zakir Rasydin, kuasa hukum para calon jemaah umrah korban penipuan PT Garuda Angkasa Mandiri (GAM), mengatakan kedatangannya hari ini hanya untuk berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.
Zakir mengatakan ada 500 calon jemaah umrah korban penipuan PT GAM dari berbagai daerah yang telah memberikan kuasa kepada dirinya. Sementara sebagian korban lain belum dia wakili. Padahal, jumlah total korban bisa melebihi 1000 orang.
Karena itu, Zakir dan sejumlah korban PT GAM meminta saran pihak kepolisian mengenai mekanisme terbaik untuk pelaporan kasus ini.
"Kami tanya (ke polisi) apakah dengan banyaknya korban dari berbagai wilayah tepat ketika kami laporkan ke Bareskrim. Kedua, karena korban banyak, tapi kalau atas nama pribadi melaporkan, akan merepotkan. Karena terlalu banyak jumlahnya, lebih dari seribu," katanya di Kantor Bareskrim, Polri Gambir, Jakarta pada hari ini.
Zakir menambahkan Bareskrim Polri meminta pihaknya mengumpulkan bukti mengenai penipuan lebih para calon jemaah umrah oleh PT GAM itu. Selain itu, dia perlu berkoordinasi dengan Polda atau Polres di daerah tempat tinggal korban sebelum melapor ke Bareskrim Polri.
"Paling telat besok kami buat laporan ke Bareskrim. Karena posisinya dari Pekalongan, dan lain-lain masih dalam perjalanan ke Jakarta," ujarnya.
Selain akan melaporkan pimpinan PT GAM, Zakir dan kliennya juga berharap polisi memanggil dua pesohor, yakni Ustaz Guntur Bumi dan Puput Melati sebagai saksi di kasus ini. Sebab keduanya selama ini menjadi ikon promosi jasa travel umrah PT GAM.
"Karena saat manasik (latihan ibadah haji), mereka sempat hadir sebagai ikon travel. Penting sekali mereka hadir karena mereka bisa jelaskan sejak kapan terlibat travel ini, kemudian apa aja yang jadi kontrak yang mereka buat. Saya dengar kemarin dibantah keras, katanya mereka enggak terlibat," ujar Zakir.
Dia menambahkan kerugian dari 500 calon jemaah umrah yang dia wakili ditaksir mencapai Rp20 miliar. PT GAM menyediakan jasa perjalanan umrah dengan biaya Rp15-23 juta. Biaya tersebut belum termasuk tambahan biaya lain yang bisa mencapai Rp30 juta.
Sementara itu, Direktur PT GAM Mahfud Abdullah tercatat sudah pernah dipenjara pada 2016 selama 8 bulan atas kasus penipuan yang sama. Ia kembali dilaporkan karena tidak kunjung mengembalikan uang calon jemaah umrah. Laporan terbaru masuk pada 4 Januari 2018 di Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Addi M Idhom