Menuju konten utama

Andika First Travel Mengaku Rugi Jalankan Bisnis Biro Umrah

Andika First Travel mengaku "jual rugi" dalam menjalankan bisnis perjalanan umrah. Untuk menutup kerugian, ia memutarkan uang jemaah.

Andika First Travel Mengaku Rugi Jalankan Bisnis Biro Umrah
Tersangka kasus dugaan penipuan biro perjalanan umrah First Travel Andika Surachman (kiri) dibawa petugas usai menjalani pemeriksaan pada pelimpahan tahap dua perkara di Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kamis (7/12/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh agen perjalanan umrah First Travel di Pengadilan Negeri Depok kembali digelar pada Senin (24/4/2018). Dalam persidangan, Direktur Utama First Travel Andika Surachman mengaku mengalami kerugian selama menjalankan bisnis First Travel sejak 2011 hingga 2017.

"Kerugian secara global memang ada," kata Andika.

Menurut Andika, kerugian itu berasal dari double ticket, double visa, dan biaya charge pengurusan visa sebesar USD150 per jemaat oleh asosiasi perjalanan haji dan umroh, serta biaya koordinator jemaat selama di Arab Saudi sebesar Rp 1 juta per jemaat.

"Jika dihitung dari 2012 sampai 2016 itu kurang lebih ada 150 ribu sampai 160 ribu jemaat. Jadi hitung saja masing-masing satu juta," kata Andika.

Karena itu, untuk menutupi kerugian sejak 2011 hingga 2017, Andika mengaku menggunakan uang jemaat yang mendaftar untuk diberangkatkan tahun 2018 yang sudah terkumpul di satu tahun sebelumnya.

Selain itu Andika mengatakan dalam memberi paket promo seharga Rp14,3 juta, pihaknya kerap mengalami kerugian Rp300 ribu per jemaat karena perbedaan harga tiket antar maskapai penerbangan. Untuk itu First Travel juga memberi tambahan biaya untuk paket satu kamar untuk tiga jemaat sebesar Rp1,5 juta per jemaat. Kemudian untuk paket satu kamar berisi dua jamaat dikenakan biaya tambahan Rp1,75 juta per orang.

Namun ia mengungkapkan jika menggunakan maskapai Malaysia Airlines atau Srilanka Air yang menjual tiket sebesar USD 750 atau sekitar Rp 10 juta ia mengaku bisa meraup untung Rp 1 juta per jemaat.

"Jika ditotal, untuk opsi yang pertama itu hanya berkisar 13,4 juta. Kemudian jika dimasukkan harga tiket yang Lion Air USD 850 itu 11 juta sekian, maka akan muncul harganya itu 14,6 juta rupiah," kata Andika

Bekas pekerja Alfamart ini menyampaikan, First Travel sudah memperkenalkan paket promo sejak pertama kali menyediakan layanan umroh di tahun 2011. Saat itu ia menjual paket promo dengan harga Rp8 juta per jemaat. Namun ia mengaku jual rugi saat itu.

"Awal 2011 kita buka dengan harga Rp8 juta memang saat itu ada kekurangan, istilahnya jual rugi untuk suatu usaha yg harus kita mulai dengan mengalokasikan biaya iklan di media sosial dan elektronik kita alihkan untuk umroh itu," kata Andika.

Biaya umroh paket promo ini terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2012 biayanya meningkat ke level Rp10 juta per jemaat dan tahun 2013 naik lagi ke kisaran Rp13,5 juta per jemaat.

Andika dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Undang-Undang TPPU Pasal 3.

Baca juga artikel terkait FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH