tirto.id - Kuasa Hukum Direktur First Travel Andika Surachman, Muhammad Irwan mengatakan kliennya bersedia memberangkatkan jemaah yang menjadi pengguna biro perjalanan umrah kliennya tersebut. Namun, jika putusan Mahkamah Agung bisa dicabut.
"Andika pada intinya akan memberangkatkan jemaah. Apabila asetnya akan dikabulkan [dikembalikan kepada publik oleh negara]," ujarnya usai menjalani sidang perdata pertama di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (23/4/2019).
Ia menuturkan, tanpa dicabutnya putusan MA dengan Nomor Perkara 3095 K/PID.SUS/2018 dan 3096 K/PID.SUS/2018 tidak mungkin kliennya akan memberangkatkan umrah jemaah. Sebab, menurutnya, kondisi keuangan finansial Andika yang tidak memungkinkan.
"Membayar fee lawyer-nya saja, kami secara sukarela untuk mendampingi. Karena semua asetnya disita negara. Sekarang ia kosong. Jadi kita lihat saja hasilnya nanti. Hasil gugatan para jemaah. Jika aset dikembalikan kepada tergugat, kemungkinan jemaah akan berangkat," tuturnya.
Terlepas dari hal tersebut, ia belum melakukan penghitungan terhadap jumlah total aset yang apabila dicairkan dapat memberangkatkan jemaah umrah yang jumlahnya mencapai 63.310 tersebut.
"Kalau enggak tercukupi, misalkan kurang. Tinggal ditambahkan. Dari aset yang dikembalikan, berapa jemaah yang menuntut, nanti kita bikin pertemuan lagi. Agar bagaimana caranya bisa berangkat. Paling menambahkan sedikitlah," ujarnya.
Selama persidangan perdata Andika Surachman tak nampak hadir, hal tersebut yang sempat menyulut emosi para jemaah pada persidangan Selasa (2/4/2019) lalu.
Berkenaan hal tersebut, Irwan menjelaskan bahwa sebenarnya kliennya bersedia hadir namun terkendala kebijakan Lembaga Pemasyarakatan di mana Andika ditahan sekarang.
"Kalau dapat akses dari Kalapas [untuk menghadiri persidangan], ia bersedia hadir," pungkasnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri