Menuju konten utama

Kasus First Travel: Aset di Umar Bakadam Bisa Dibagi ke Jemaah

“Jemaah pasti akan melakukan perlawanan,” kata Kiky

Kasus First Travel: Aset di Umar Bakadam Bisa Dibagi ke Jemaah
(Ilustrasi) Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Aset hasil penipuan Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai pemilik First Travel dinyatakan dirampas pada negara. Sebagian besar lainnya diberikan kepada orang yang mengurus tiket perjalanan First Travel untuk umrah, Umar Bakadam. Seharusnya, aset itu kemungkinan bisa dibagi rata kepada jemaah.

Kemungkinan ini disampaikan mantan pengurus sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi alias Kiky. Ia menganggap, aset yang dikembalikan ke Umar bisa dicek dasar pemberiannya apabila jemaah mau mendesak jaksa.

“Jemaah pasti akan melakukan perlawanan,” kata Kiky pada Tirto hari Kamis (13/9/2018). “Bisa saja kalau jemaah mau mem-push kejaksaan melakukan itu.”

Aset Andika di tangan Umar berupa rumah di Sentul City, rumah di Cluster Citra Pesona, kantor First Travel di Radar Auri, dan 5 mobil.

Namun kemungkinan aset itu bisa dibagikan ke jemaah apabila ada kemauan dari Andika dan Anniesa. Umar, menurut Kiky, mengadakan perjanjian dengan Andika. Perjanjian itu soal memberi aset-aset Andika itu untuk membayar utang pada Umar.

Umar yang dimaksud Andika bernama lengkap Umar Abdul Aziz atau sering disapa Umar Bakadam. Seorang pengusaha Indonesia keturunan Arab, Umar adalah pemilik PT Kanomas Arci Wisata, perusahaan travel umrah dan haji di bilangan Cikini, Jakarta Pusat. Mereka sebagai vendor atau provider tiket perjalanan umrah First Travel.

Nilai dari aset tersebut ditaksir Andika dan Umar sekitar Rp36 miliar, meski perkiraan utang Andika kepada Umar capai Rp85 miliar.

Kesepakatan Andika dan Umar sudah berlangsung lama dan jika Andika keberatan asetnya diberikan ke Uamr maka ia dapat membuat surat pernyataan.

“Kalau memang dari awal keberatan ya itu simpel kok, bikin aja surat pernyataan untuk menarik kesepakatan itu,” kata Kiky.

Dari keterangan Kiky, Andika menyerahkan aset tersebut sebelum ada laporan pidana dan sebagainya. Jika demikian, perjanjian itu tidak dikatakan menyalahi aturan hukum, karena asetnya belum terindikasi menjadi bukti kejahatan. Namun, pengacara Andika, Deski, justru mengatakan sebaliknya.

“Bulan pertama [bertemu dan buat perjanjian antara Andika dan Umar], pas lagi hot-hotnya kasus Andika. Kata Andika pihak Kanomas ngasih kwitansi nanti dikasih dana buat berangkatin jemaah,” kata Deski pada 6 Agustus lalu pada Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora