Menuju konten utama

Kasus First Travel: Jemaah Harus Desak Jaksa Bagi Aset

“Jemaah harus mem-push kejaksaan untuk melakukan itu [mengembalikan aset],” kata Kiky.

Kasus First Travel: Jemaah Harus Desak Jaksa Bagi Aset
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman Direktur Anniesa Hasibuan dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Mantan pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang untuk First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi alias Kiky mengatakan, aset First Travel memang masih ada. Namun, aset itu, berdasar putusan pengadilan Depok, aset-aset Andika dirampas kepada negara. Sehingga tak ada jaminan aset tersebut dikembalikan kepada jemaah, meski menurut Kiky, seharusnya demikian.

“Jemaah harus mem-push kejaksaan untuk melakukan itu [mengembalikan aset],” katanya pada tirto hari Kamis (13/9/2018).

Sidang PKPU First Travel telah berakhir pada Mei 2018. Hasilnya, calon jemaah yang merasa tertipu memilih damai dengan menyetujui usulan damai dari Andika-Anniesa.

Hasilnya ada tiga, yakni First Travel akan memberangkatkan para jemaah untuk umrah, kedua First Travel akan mengembalikan dana bagi jemaah yang tak jadi berangkat, dan ketiga First Travel meminta waktu enam hingga dua belas bulan untuk membentuk manajemen baru.

Namun opsi memberangkatkan baru bisa terealisasi pada 2019 mendatang. Sedangkan opsi refund baru bisa terjadi setelah homologasi.

Kiky mengatakan, keputusan jemaah memilih damai tidak bisa disalahkan. Jika tidak damai, First Travel akan pailit dan asetnya dinilai oleh kurator, lalu seluruh uang akan dikembalikan pada jemaah.

Namun, hal ini akan terbentur pada putusan pidana. Putusan Pengadilan Negeri Depok sendiri mengatakan aset-aset Andika dirampas oleh negara.

“Kalau pengertian penyidik, kalau ada sita pidana, ya itu tidak bisa ditembus,” tegasnya.

Akibatnya, aset First Travel tidak bisa dikurasi dan dikembalikan pada jemaah. Oleh sebab itu, Kiky berharap calon jemaah bersabar hingga putusan Andika-Anniesa mencapai incracht atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau sudah incracht di pengadilan nanti kan ada perhitungan,” ucapnya. “Harus ada terobosan itu [dikembalikan pada jemaah].”

Kiky sendiri menuturkan bahwa banyak jemaah yang tidak percaya uang di rekening First Travel hanya terisa di bawah Rp10 miliar sedangkan aset First Travel tidak mencapai Rp1,3 triliun –jumlah uang hasil penipuan Andika yang ditaksir penyidik dan jaksa. Namun, beberapa aset First Travel memang masih berceceran di berbagai tempat. Di aula Bareskrim Polri sendiri, masih ada koper-koper First Travel yang terbengkalai.

Sedangkan Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rochmad belum bisa menjelaskan skema pembagian aset yang dirampas oleh negara. Ia mengatakan, eksekusi baru bisa dilakukan setelah putusan mencapai berkekuatan hukum tetap.

“Ntar dulu. Eksekusi dilakukan manakala perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap,” katanya. “Tunggu nanti kalau sudah incracht, sudah berkekuatan hukum tetap.”

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora