tirto.id - Anggota Komisi III Arsul Sani mengatakan, Komisi III akan mengadakan pertemuan dengan Mahkamah Agung terkait putusan First Travel. Mereka akan membahas alasan Mahkamah Agung memutus aset dirampas negara.
"Itu kan biasanya secara rutin ada rapat konsul [dengan MA]. Nah, nanti kita akan pertanyakan. Kenapa pilihannya adalah merampas aset untuk negara titik," kata Arsul di daerah Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Arsul memahami kalau kasus First Travel masuk wewenang Komisi VIII. Namun, putusan Mahkamah Agung justru memilih untuk aset First Travel dirampas sehingga masuk wewenang Komisi III yang membawahi bidang hukum.
Secara pribadi, Arsul berpendapat MA harus mengambil terobosan dalam kasus First Travel. Ia mengatakan, KUHP menyatakan aset kejahatan boleh dirampas negara selama didistribusikan kepada korban. Hal itu sudah sesuai dengan semangat Kejaksaan yang ingin aset dikembalikan kepada jemaah.
"Bahwa kejaksaan itu nanti katakan lah meminta bantuan atau rekomendasi dengan instansi terkait lain ya biar aja Kejaksaan untuk menentukan," ujar Arsul.
"Dari sisi semangat keadilan sebetulnya tuntutan Kejaksaan lebih memenuhi rasa keadilan. Kalau dari sisi putusan, itu lebih kedepankan kepastian hukum saja, tapi sisi keadilan terabaikan," tambahnya.
Arsul mengatakan, Komisi III belum menjadwalkan rapat dengan Mahkamah Agung dalam waktu dekat. Ia memprediksi rapat baru dimulai tahun depan.
"Saya kira di masa sidang ini memang belum terjadwal kan, tapi di masa sidang yang akan datang, mungkin Januari ya," jelas Arsul.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel. Ketiga orang dianggap menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Pengadilan Negeri Depok memvonis Andika dengan 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara. Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka. Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai pasal 39 jo pasal 46 jo pasal 194 KUHP.
Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi. Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
Kejaksaan sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Terpidana Andika Surrachman dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur sementara Anniesa dan Kiki Hasibuan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin. Akan tetapi, kejaksaan belum mengeksekusi aset karena kesulitan eksekusi putusan yang menyatakan aset dirampas negara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri