Menuju konten utama

Putusan Kasasi First Travel, Kuasa Hukum: Memupus Harapan Jemaah

Putusan kasasi First Travel berpotensi membatalkan perjanjian damai antara jemaah dengan First Travel, karena aset jemaah tetap disita negara.

Putusan Kasasi First Travel, Kuasa Hukum: Memupus Harapan Jemaah
Terdakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida Hasibuan dikawal petugas seusai menjalani sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan biro perjalanan umrah First Travel dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Kota Depok, Rabu (16/5/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

tirto.id - Kuasa hukum jemaah umrah First Travel, Riesqi Rahmadianyah mengatakan, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memupus harapan jemaah.

Menurut dia, kini jemaah tak bisa berangkat umrah akibat putusan hakim MA yang menyatakan aset dirampas negara.

"Aset sudah dirampas negara, berarti tidak adalagi cara memberangkatkan jamaah melalui First Travel. Sekarang nasib jemaah jadi semakin jelas, ya jelas untuk tidak berangkat," kata Riesqi dalam keterangan tertulis kepada Tirto, Senin (12/2/2019).

Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi nomor perkara 3096 K/PID.SUS/2018 pada 31 Januari 2019. Isi kasasi MA menolak permohonan terdakwa kasus pencucian uang First Travel, Andika Surachman dan Anniesa. Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi jaksa dalam perkara First Travel.

“Dengan ditolaknya kasasi itu berarti berlaku putusan sebelumnya, putusan Pengadilan Negeri yang dikuatkan putusan banding," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan.

Salah satu isi putusan Pengadilan Negeri Depok berisi tentang aset First Travel yang dirampas negara. Putusan kasasi ini juga disayangkan jemaah.

Riesqi menjelaskan, seluruh aset yang dirampas sesuai dengan SK Menteri Kehakiman RI nomor M.04.PR.07.03 tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rutan dan Rupbasan.

Akibat seluruh aset dirampas untuk negara, kata dia, perjanjian perdamaian First Travel pun terancam batal dan merugikan puluhan ribu jemaah.

"Terkait hal tersebut dikarenakan aset dirampas, maka perjanjian perdamaian di tingkat PKPU pada Pengadilan Niaga terancam batal dan First Travel akan dinyatakan pailit, sehingga jemaah makin tidak menentu keberangkatannya. Adapun jumlah korban menurut dakwaan jaksa adalah 63.000 jemaah, sedangkan menurut PKPU 58.000 jemaah," kata Riesqi.

Riesqi mengaku akan melakukan upaya hukum untuk membela nasib jemaah. Akan tetapi, ia belum merinci langkah yang akan diambil pasca putusan kasasi MA.

"Advokat pro rakyat akan segera melakukan upaya hukum dalam 2-3 hari ke depan," kata Riesqi.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRST TRAVEL atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali