tirto.id - Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas meminta kejelasan maksud negara bisa merampas aset First Travel. Menurut dia, asal-usul aset First Travel perlu diperjelas sebelum eksekusi dijalankan oleh penegak hukum.
"Pertanyaan saya sekarang, dirampas oleh negara, harta siapa itu yang dirampas, harta pribadi kah? Harta masyarakat kah? Atau apa? Bagi saya, itu belum jelas," kata Anwar, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2019).
Anwar menerangkan, negara tidak boleh merampas harta hak milik pribadi maupun hak milik masyarakat. Ia menerangkan, setiap pihak, pribadi, masyarakat, atau negara, harus menghormati hak masing-masing.
"Karena itu, saya kalau ditanya, saya harus cari harta siapa yang dirampas oleh negara itu. Bisa enggak negara dengan sewenang-wenang mengambil harta pribadi itu? Ya enggak bisa," kata Anwar.
Anwar menerangkan aset perusahaan berbeda dengan aset pribadi.
Ia mencontohkan, aset pribadi mungkin mencapai Rp10 miliar, tetapi ketika dihitung kekayaan pribadi terpidana justru Rp100 miliar. Maka, selisih harta, yakni Rp90 miliar merupakan milik jemaah, bukan menyita Rp100 miliar.
"Kalau pengadilan merampas semuanya, maka yang dirampas ada dua macam. Milik pribadi dan jemaah. Boleh enggak? Enggak boleh dong," kata Anwar.
Oleh sebab itu, Anwar meminta agar penegak hukum memperjelas status kepemilikan aset First Travel. Jika harta merupakan milik jemaah yang dikelola First Travel, maka negara harus mengembalikan kepada jemaah.
"Kalau itu milik jemaah yang dikelola oleh First Travel, enggak boleh negara mengambilnya. Negara harus mengembalikan ke jemaah yang telah menyetor,” kata Anwar.
Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan bersalah dalam kasus penipuan umrah First Travel.
Ketiga orang tersebut dianggap menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp905 miliar.
Atas tindakan itu, Andika divonis 20 tahun penjara, Anniesa Hasibuan 18 tahun penjara, dan Kiki Hasibuan 15 tahun penjara.
Namun, putusan menyatakan aset dirampas negara karena pelapor, yang juga jemaah dalam persidangan, menolak aset diserahkan kepada mereka. Dalam pertimbangan, hakim memutus aset dirampas negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP.
Tidak terima putusan, Andika mengajukan banding dan kasasi.
Jaksa juga mengajukan banding agar aset dikembalikan ke jemaah. Namun, majelis hakim kasasi yang dipimpin Andi Samsam Nganro meyakini putusan Pengadilan Negeri Depok sudah benar.
Kejaksaan sudah mengeksekusi putusan Mahkamah Agung. Terpidana Andika Surrachman dieksekusi ke Lapas Gunung Sindur, sementara Anniesa dan Kiki Hasibuan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Akan tetapi, Kejaksaan belum mengeksekusi aset karena kesulitan melakukan eksekusi putusan MA yang menyatakan aset dirampas negara.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz