tirto.id - Mediasi gugatan perdata terhadap Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa SPBU swasta terancam tersendat atau deadlock. Hal ini karena para pihak, baik penggugat maupun tergugat tidak dapat mencapai kesepakatan.
Ardian Pratomo, kuasa hukum Tati Suryati sebagai penggugat, mengatakan mediasi tahap pertama yang digelar hari ini, Rabu (12/11/2025), belum ada keinginan dari pemerintah untuk membuka keran impor untuk pihak swasta.
“Pada proses mediasi kali ini, kami kan menyampaikan bahwasannya pada kemarin, kami harapannya sebelum mediasi ini sudah terpenuhi ketersediaan bahan bakar yang non-subsidi. Tapi ternyata faktanya sampai hari ini masih belum ada,” kata Ardian kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025).
Adapun seluruh pihak tergugat menghadiri agenda mediasi tersebut, mulai dari tergugat 1 Bahlil Lahadalia selaku menteri ESDM, tergugat 2 Pertamina, serta tergugat 3 PT Shell Indonesia. Masing-masing tergugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Sehingga ketika kami melakukan dialog, ternyata memang dari pihak pemerintah masih keukeuh pada pendiriannya untuk tidak memberikan kesempatan untuk kuota impor baru. Sehingga potensinya [mediasi] akan deadlock ini, akan dilanjutkan sidangnya,” ucap Ardian.
Lebih lanjut, Ardian menyebut seluruh pihak masih memiliki kesempatan satu kali lagi untuk melaksanakan mediasi. Dalam kesempatan tersebut, Ardian mengatakan momen itu akan menjadi penentu apakah gugatan dicabut atau kembali dilanjutkan ke persidangan.
Adapun mediasi kedua tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025) pekan depan.
“Jadi untuk minggu depan itu akan diambil sikap, apakah ini akan deadlock atau akan ada damai,” tuturnya.
Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court pada 27 September 2025 dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut diajukan dengan pihak penggugat atas nama Tati Suryati.
"Kami mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum atas kelangkaan minyak bahan bakar di SPBU swasta, khususnya di Shell yang hampir tiga minggu ini tidak bisa beli, padahal klien kami memang sudah nyaman dan memilih untuk menggunakan Shell karena waktu itu isunya macem-macem lah, ada oplosan dan segala macam, juga efisien," ucap kuasa hukum penggugat, Boyamin Saiman dalam keterangan resmi, Senin (29/9/2025).
Boyamin Saiman menjelaskan, Tati merupakan warga sipil yang menjadi konsumen dari produk BBM V-Power Nitro+ dengan Research Octane Number (RON) 98 yang merupakan produk dari Shell. Biasanya, Tati 2 minggu sekali mengisi bensin dengan produk Shell.
Namun, sejak ada kelangkaan BBM di SPBU swasta pada pertengahan September 2025 lalu, Tati kesulitan untuk mendapatkan Shell hingga harus beralih ke produk Pertamina.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































