tirto.id - Sidang gugatan terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, imbas kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU swasta ditunda hingga Rabu (15/10/2025), pekan depan.
Selain kepada Bahlil, gugatan itu juga ditujukan untuk Pertamina dan PT Shell Indonesia.
Boyamin Saiman, kuasa hukum dari pihak penggugat Tati Suryati, menyayangkan ketidakhadiran PT Shell Indonesia dalam sidang perdana tersebut. Dia berharap dalam sidang berikutnya, perusahaan minyak dan gas itu dapat hadir untuk mengikuti jalannya persidangan.
“Sangat kami sayangkan Shell yang sebenarnya tanda kutip seakan-akan kami bantu malah tidak hadir. Dan mudah-mudahan minggu depan hadir untuk segera kami running sidangnya,” ujar Boyamin kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/10/2025).
Menurut Boyamin, gugatan ini sebenarnya merupakan upaya untuk memaksa pemerintah bersama pihak swasta agar segera memasok bahan bakar murni ke SPBU swasta. Sehingga, katanya, dia membuka peluang dalam mencabut gugatan ini dan tak ingin memperpanjang apabila telah dipenuhi.
“Seperti saya katakan tadi di depan majelis hakim, saya mengatakan tidak berharap ada sidang besok Rabu depan. Kenapa? Kalau SPBU swasta itu sudah terisi besok atau maksimal sampai hari Selasa, berarti sidang hari Rabu itu cukup tinggal pencabutan saja,” katanya
“Karena ini sebenarnya gugatan ini mewakili kepentingan masyarakat yang menginginkan bisa membeli bahan bakar minyak murni yang ada di SPBU swasta. Baik yang mobil maupun bahkan roda dua teman-teman ojol juga sudah mengonsumsinya,” sambung Boyamin.
Sebagai informasi, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina, dan Shell digugat secara perdata ke PN Jakarta Pusat imbas kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta. Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga sipil bernama Tati Suryati dan telah tercatat dalam sistem PN Jakpus pada Senin (29/9/2025) dengan nomor perkara: 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Tati menggugat Bahlil untuk membayarkan uang ganti rugi kerugian materil sebesar Rp1.161.240 di mana angka ini dihitung berdasarkan tagihan dua kali pengisian BBM V-Power Nitro+ RON 98.
Sementara itu, Bahlil juga digugat untuk membayar kerugian imateriil senilai Rp500 juta yang merupakan harga mobil Tati yang sudah diisi RON 92.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































