Menuju konten utama

BBM Langka di SPBU Swasta, Penggugat Bahlil Ancam Gugat Prabowo

Gugatan tersebut dilakukan agar pemerintah memperbaiki pengelolaan distribusi kuota BBM impor kepada SPBU swasta.

BBM Langka di SPBU Swasta, Penggugat Bahlil Ancam Gugat Prabowo
Suasana persidangan konsumen SPBU swasta menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Pertamina dan Shell di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025). foto/Irfan amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Boyamin Saiman, mengatakan membuka peluang melayangkan gugatan class action kepada Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah jajarannya apabila SPBU swasta tak kunjung diisi BBM.

"Tampaknya ini kami gugat menteri belum kelar, belum gol, berarti harus sampai presiden, sampai kepala pemerintahan. Karena ini kepala pemerintahan, Pak Presiden ini harus menjaga semuanya, menjaga rakyatnya," kata Boyamin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/10/2025).

Menurut kuasa hukum Tati Suryati itu, gugatan tersebut dilakukan agar pemerintah memperbaiki pengelolaan distribusi kuota BBM impor kepada SPBU swasta. Ia mengatakan pokok permasalahan yaitu penolakan SPBU swasta terhadap BBM mengandung etanol harus menjadi pembahasan khusus di internal pemerintahan.

Pasalnya, kata dia, dalam aturan lama tidak ada klausul bahwa BBM harus mengandung etanol, namun aturan baru tersebut baru dibuat seiring langkanya BBM di SPBU swasta.

"Itu baru sedang akan diadukan peraturan baru bahwa ada kewajiban etanol sampai 10 persen. Nah ini, kan, memang belum ada aturannya," jelas Boyamin.

Boyamin berkeyakinan ada banyak masyarakat yang memiliki aspirasi serupa agar SPBU swasta dapat kembali beroperasi dan tidak hanya menyediakan BBM biodiesel.

"Karena tampaknya kan mestinya dengan mediasi saja harusnya sudah gol ini. Sebenarnya, kan, sebagai upaya kami membantu konsumen untuk mendapatkan BBM dari SPBU swasta," ungkapnya.

Dalam gugatan terhadap Menteri ESDM, Pertamina hingga Shell, semua pihak sepakat untuk dilanjutkan dengan mediasi. Boyamin menyampaikan pihaknya akan sepakat terhadap mediasi apabila SPBU swasta telah terisi BBM.

"Dalam pemahaman itu, kami memberikan deadline kalau Selasa itu sudah terisi, maka Rabu itu kami langsung berdamai. Berdamai, kami tuangkan, kami laporkan hakim gugatan selesai," jelasnya.

Baca juga artikel terkait KELANGKAAN BBM atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama