Menuju konten utama
PSE Lingkup Privat

Babak Baru Polemik PSE Kominfo: Bisakah Publik Dapat Ganti Rugi?

Warga bisa melakukan dua upaya hukum bila mengalami kerugian akibat kebijakan pemblokiran Kominfo, lewat PTUN dan perdata.

Babak Baru Polemik PSE Kominfo: Bisakah Publik Dapat Ganti Rugi?
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berbicara saat menyampaikan keterangan pers terkait perkembangan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (3/8/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

tirto.id - Polemik akibat Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat belum berakhir. Meski media sosial arus utama seperti Facebook hingga Instagram maupun penyedia layanan seperti Valve, Steam maupun Paypal tidak lagi diblokir, tapi persoalan tetap berlanjut.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengaku masih menerima pengaduan akibat kebijakan pemblokiran PSE tersebut. Advokat LBH Jakarta, Charlie M. Albajili mengakui bahwa mereka sudah menerima 182 pengaduan per Selasa (2/8/2022). Angka pengaduan pun masih bertambah meski sejumlah PSE yang bermasalah sudah dibuka.

“Kami terakhir rilis selasa 182 ya, dan kami masih akan buka sampai hari ini [Jumat] terakhir dan jumlahnya masih bertambah walaupun, kan, beberapa sudah ada pembukaan,” kata Charlie saat dihubungi reporter Tirto, Jumat (5/8/2022).

Charlie mengatakan, LBH Jakarta membuka laporan hingga Jumat (5/8/2022) malam. Namun, ia belum mau merinci besaran angka pengaduan terbaru. Ia hanya memastikan angka pengaduan yang masuk ke LBH Jakarta naik.

Menurut Charlie, pengadu terdiri atas beragam latar belakang mulai pekerja lepas, pekerja kreatif seperti musisi, hingga dosen. Pelapor pun tidak hanya individu, tetapi juga organisasi hingga perusahaan.

Charlie mengaku, ada 4 pola kerugian yang terjadi akibat aksi pemblokiran. Pertama, adalah orang yang mengalami kerugian karena penghasilan tidak bisa dicairkan. Kerugian kedua adalah kehilangan pekerjaan karena platform pencarian kerja kreatif diblokir pemerintah.

“Itu sudah terjadi dalam kurun waktu kemarin, itu bukan hanya penghasilan yang mandeg, tapi mereka gagal bekerja sama, gagal deal beberapa proyek pekerjaan karena pemblokiran. Itu yang dirasakan,” kata Charlie.

Kegagalan tersebut juga dialami atlet maupun konten kreator e-sports. Mereka kehilangan akses mencari pendapatan pada saat pemblokiran, kata dia.

Ketiga adalah kelompok yang kehilangan akses suatu program padahal sudah mengeluarkan biaya pembelian. Terakhir adalah upaya doxing. Meski laporan sedikit, kasus doxing menimpa masyarakat yang menolak kebijakan pemblokiran.

Ia pun menegaskan, upaya pembukaan sementara seperti kasus Paypal tidak bisa menjadi solusi karena pengadu kehilangan pekerjaan mereka. "Jadi bukan hanya potensi saja. Dampaknya sudah ada. Nah, ketika dibuka sementara, itu kan akhirnya gak jadi solusi. Karena apa? Jangka panjang mereka akan bergantung pada platform tersebut," kata Charlie.

Charlie mengatakan, LBH Jakarta akan melakukan upaya hukum setelah menutup posko pengaduan. Mereka akan membicarakan dulu langkah hukum dengan para pengadu. Namun saat ini mereka berencana menggugat dengan pendekatan Tata Usaha Negara (TUN).

“Untuk sementara kerangka kami adalah sementara TUN,” kata Charlie.

Charlie menegaskan, LBH Jakarta melihat aksi pemblokiran dengan dasar Permenkominfo 5/2020 tidak tepat. Ia mengakui bahwa pemerintah punya wewenang blokir dalam Pasal 40 ayat 2 huruf a dan b UU ITE, tetapi tidak mengatur norma pemblokiran seperti Permenkominfo 5/202 dalam kasus Steam, Paypal dan PSE lain. Pemerintah justru menambah kriteria baru bila tidak mendaftar, maka diputus.

“Kami sampaikan adalah ini orang-orang yang dirugikan berhak melakukan gugatan ke pemerintah dan menyatakan tindakan itu melanggar hukum," kata Charlie.

Pihak Kemenkominfo belum merespons soal rencana gugatan publik terhadap Permenkominfo 5/2020 tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G. Plate maupun Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi belum memberikan jawaban soal rencana gugatan ini.

Bisakah Rakyat Dapat Ganti Rugi dari Pemblokiran Kominfo?

Peneliti ELSAM, Shevierra Danmadiyah menilai, Permenkominfo 5/2020 memang bermasalah dan bisa digugat secara hukum. Ia beralasan, aturan yang diterbitkan Menkominfo Jhonny G. Plate pada 2019 itu melanggar sejumlah prinsip seperti kebebasan berekspresi dan data pribadi.

“Kami melihat bahwasanya Permenkominfo 5/2020 itu akan sangat berpengaruh pada satu freedom of expression freedom of speech dan kedua adalah berkenaan dengan hak asasi privasi spesifiknya ada perlindungan data pribadi," kata perempuan yang karib disapa Shevi ini kepada Tirto.

Shevie menuturkan sejumlah alasan mengapa Permenkominfo 5/2020 ini bermasalah. Pertama, aturan ini memang meminta PSE untuk mendaftar. Akan tetapi, permasalahan yang muncul adalah aksi pemblokiran ketika tidak mendaftar.

Alasan kedua, kata dia, adalah kewajiban PSE untuk menyerahkan data dan informasi kepada kementerian, lembaga maupun penegak hukum dengan alasan yang bersifat subjektif.

Kemudian pemerintah juga bisa memaksa PSE lingkup privat untuk menutup akses atau takedown konten yang dinilai meresahkan. Parameter meresahkan yang ada di regulasi tersebut dinilai karet dan berpotensi menutup ruang kebebasan ekspresi publik.

Apabila disimpulkan, isi konten Permenkominfo 5/2020 lebih mengedepankan upaya blokir akses dalam berbagai kegiatan jika tidak sesuai dengan kehendak pemerintah. “Jadi itu menjadi ancaman gitu bagi PSE lingkup privat padahal di satu sisi mungkin ada perlindungan terhadap hak atas privasi dan juga kebebasan berekspresi," kata Shevi.

Menurut Shevi, ada beberapa upaya hukum yang bisa diambil dalam menghadapi Permenkominfo 5/2020 yang bermasalah. Pertama, masyarakat bisa mengajukan gugatan materiil ke MA. Pengajuan gugatan materiil bisa membatalkan Permenkominfo 5/2020 karena MA berwenang menguji regulasi di bawah tingkat undang-undang.

Masalahnya, kata dia, meski bisa dibatalkan lewat uji materi, tapi regulasi dasar Permenkominfo 5/2020 masih bermasalah yakni Undang-Undang ITE maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Langkah kedua adalah mengajukan gugatan tata usaha negara. Namun gugatan PTUN tidak menyasar Permenkominfo, tetapi keputusan yang dikeluarkan Kominfo soal pemutusan akses.

“Karena kalau kita bicara objek yang disengketakan PTUN itu, memang keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret final dan mengikat. Jadi bukan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi keputusan itu. Jadi keputusannya itu yang kemudian bisa dilakukan gugatan ke PTUN," kata Shevi.

Ia mencontohkan beberapa aksi masyarakat sipil yang mencari keadilan lewat gugatan PTUN, seperti gugatan PTUN pemutusan akses di Papua maupun gugatan perbuatan melawan hukum dalam kasus minyak goreng yang dilakukan Elsam bersama lembaga swadaya lain.

Selain itu, kata dia, ada juga upaya executive review. Kebijakan itu dilakukan Kementerian Kominfo sendiri, tetapi kebijakan tersebut diduga sulit dilakukan.

Ia juga mengatakan, ada beberapa upaya ganti rugi yang bisa dilakukan. Namun pemerintah belum mengatur ganti rugi secara spesifik jika berbicara ganti rugi sebagaimana dalam aturan Permenkominfo 5/2020.

“Misalnya nih mengganti kerugian atas data pribadi yang dialami, misalnya doxing segala macam. Sekarang sih belum ada mekanisme yang konkret," kata Shevi.

Di sisi lain, masyarakat bisa mengajukan secara mandiri dengan pendekatan gugatan class action atau perbuatan melawan hukum. Namun keputusan besaran ganti rugi tergantung hakim. “Bisa dituliskan dalam petitum, meski nanti yang akan memutus hakim yang bersangkutan,” kata Shevi.

Dua Opsi Hukum

Ahli hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, masyarakat bisa melakukan dua upaya hukum bila mengalami kerugian akibat kebijakan pemblokiran PSE. Pertama, bisa menggugat ke PTUN. Publik bisa menyoalkan tindakan dan kebijakan administrasi negara yang dianggap bermasalah.

Kedua, gugatan berkaitan kerugian bisa juga diajukan pada pengadilan perdata. Dalam konteks ini, publik bisa menggugat pemerintah lewat perbuatan melawan hukum karena merugikan masyarakat. Di sisi lain, publik bisa menggugat PSE karena tidak mematuhi aturan pemerintah Indonesia.

“Jadi bisa dua-dua itu digugat oleh warga negara yang mengalami kerugian,” kata Feri saat dihubungi reporter Tirto.

Feri pun mengakui bahwa masyarakat bisa saja hanya menggugat dengan salah satu pendekatan hukum seperti PTUN saja. Keputusan TUN bisa mencabut, membatalkan atau tidak sah. Akan tetapi, gugatan ganti rugi pada umumnya dilakukan dalam gugatan perdata.

Feri mengingatkan, kebijakan harus melihat subjek dan objek saat ada pelanggaran aturan. Ia menilai, suatu kebijakan tidak boleh memberikan dampak di luar objek dan subjek perkara. Sebagai contoh, PSE yang melanggar aturan wajib daftar tidak boleh merugikan pengguna atau masyarakat.

Selain itu, Feri mengingatkan bahwa masyarakat punya hak secara konstitusional untuk dilindungi hak mereka, terutama dalam hal untuk hidup dan kemudian mempertahankan kehidupannya. Ia mengingatkan kebijakan tidak boleh mengganggu hak konstitusional seperti mencari nafkah.

“Kalau di sana ada sumber nafkah atau penghasilan yang gara-gara kebijakan itu terdampak hak-hak konstitusional mereka, ya tidak tepat kebijakan itu dan pasti akan menimbulkan masalah. Mestinya memang sebelum mengeluarkan kebijakan dilihat dampaknya. Jangan kemudian main pukul rata,” kata Feri.

Feri menambahkan, “Jangan-jangan seperti Paypal itu tidak mengalami kerugian, malah untung dihukum begini, ternyata uang masyarakat tidak bisa ditarik, kan, begitu. Itu juga betul-betul harus ditelaah lebih dalam oleh pemerintah. Mestinya sederhananya jangan sampai kemudian orang yang bersalah, tetapi yang terdampak orang banyak.”

Baca juga artikel terkait PSE KOMINFO atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz