Menuju konten utama

Respons Pemkot soal Gugatan Perdata Terdakwa Korupsi Bandung Zoo

Erwin mengatakan Pemkot Bandung sudah menyiapkan kuasa hukum guna menghadapi persidangan.

Respons Pemkot soal Gugatan Perdata Terdakwa Korupsi Bandung Zoo
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin saat ditemui awak media di Hotel Preanger, Kota Bandung, Rabu (27/8). tirto.id/Amad NZ

tirto.id - Dua terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo mengajukan gugatan perdata Nomor 377/Pdt.G/2025/PN Bdg ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Keduanya bersama empat individu lainnya menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dengan klasifikasi gugatan perbuatan melawan hukum.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, turut merespons gugatan tersebut. Erwin yang mewakili Farhan yang sedang dalam perjalanan dinas di luar kota, mengatakan, setiap warga memiliki hak untuk melakukan gugatan. Dia memastikan, pihaknya sudah menyiapkan kuasa hukum guna menghadapi persidangan.

“Semua orang berhak, ya. Siapapun warga negara Indonesia berhak [melakukan gugatan]. Tentunya kami akan [layani]” kata Erwin kepada wartawan di Hotel Preanger, Kota Bandung, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan data yang dirilis di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Bandung, status perkara ini terdaftar sebagai gugatan perdata sejak Kamis, 21 Agustus 2025. Sidang pertama dijadwalkan pada Kamis, 11 September 2025.

Erwin memastikan, pemkot siap menjalani persidangan mendatang. “Tentunya kami ada bagian hukum yang nanti akan menanggapi. Kalau masuk ke pengadilan betul, ya, kami akan layani,” kata dia.

Namun, Erwin menyebutkan bahwa belum ada pembicaraan lanjutan dengan Farhan perihal gugatan tersebut. “[Farhan] di luar kota katanya. Saya belum komunikasi [terkait gugatan ini]” kata dia.

Secara terpisah, juru bicara manajemen lama Bandung Zoo, Sulhan Syafi'I, membenarkan adanya gugatan tersebut. “Iya yayasan margasatwa yang Bisma Bratakusuma menggugat Wali Kota Bandung," kata dia.

Sulhan menjelaskan gugatan tersebut berkaitan dengan sertifikat hak guna pakai lahan, yang sebelumnya pernah menjadi objek sengketa dengan Pemerintah Kota Bandung. Akan tetapi, ia mengaku belum dapat berikan informasi secara lebih detail perihal rincian gugatan itu.

Diketahui, selain Raden Bisma Bratakoesoema (RBB), terdapat nama lain yang ikut menggugat, di antaranya Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri (S), dan Gantira Bratakusuma.

Dalam daftar penggugat itu, terdapat beberapa nama dari manajemen lama YMT, yaitu RBB, S, Sri Rejeki, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Gantira Bratakusuma.

RBB dan S sendiri kini berstatus sebagai terdakwa atas dugaan tindak korupsi dalam pengelolaan Bandung Zoo. Saat ini perkara RBB dan S masih bergulir di pengadilan. Dalam kasus ini, Kejati Jabar juga telah menetapkan satu tersangka lain, yaitu Eks Sekda Bandung, Yossi Irianto.

Baca juga artikel terkait PEMKOT BANDUNG atau tulisan lainnya dari Amad NZ

tirto.id - Flash News
Kontributor: Amad NZ
Penulis: Amad NZ
Editor: Abdul Aziz