tirto.id - Gugatan perdata yang menyasar kepada eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dan empat orang lainnya diklaim sebagai upaya menghancurkan institusi kepolisian.
Kuasa Hukum Bintoro, Ani Andriani, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Arif Nugroho, yang disebut sebagai anak bos laboratorium Prodia, dan Muhammad Bayu Hartoyo itu merupakan fitnah kepada kliennya.
"Karena kalau kita lihat gugatan awal itu penuh fitnah dan untuk menghancurkan nama baik kepolisian," kata Ani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Ani memastikan, tim kuasa hukum Bintoro dan para tergugat siap menghadapi kembali gugatan yang akan diajukan oleh para penggugat. Perlu diketahui, permohonan gugatan yang diajukan Arif dan Bayu dicabut karena alasan ingin melengkapi berkas gugatan. Bahkan, Ani mengatakan, Bidang Hukum Polda Metro Jaya akan ikut mendampingi proses gugatan tersebut.
"Karena memang mereka masih anggota aktif dan masih ada hak untuk didampingi," ujar Ani.
Diberitakan sebelumnya, gugatan perdata kepada AKBP Bintoro dan empat tergugat lainnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dicabut sementara, Rabu (5/2/2025). Dalam perkara ini, Bintoro digugat atas perbuatan melawan hukum berupa pemerasan serta penjualan kendaraan mewah milik tersangka pembunuhan.
Dalam hal ini, penggugat atas nama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo. Selain Bintoro, kedua pemohon menggugat 4 nama lain, yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung, dan Herry. Selain itu, ada pihak yang ikut menjadi turut tergugat dengan nama Dika Pratama.
"Karena kita mau tambah para pihak, maupun ada alamat yang kurang tepat, jadi kita mencabut sementara ya. Namun, kami akan melakukan kembali seperti ini untuk menambah pihak berikutnya. Sehingga nilai kerugiannya lebih kita masukkan lagi," kata kuasa hukum penggugat, Pahala Manurung, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).
Dia menjelaskan, pihak tergugat yang akan ditambahkan salah satunya adalah mantan kuasa hukum Arif dan Bayu. Selain itu, penambahan kerugian juga akan dilakukan dalam gugatan nantinya.
Perlu diketahui, para pemohon menggugat AKBP Bintoro dan 4 pihak lain dengan nominal Rp1,6 miliar. Gugatan tersebut teregister dengan noor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL per 7 Januari 2025.
Apabila dirinci, isi petitum antara lain para penggugat menuntut tergugat serta telah melakukan perbuatan hukum. Mereka meminta agar para tergugat dan turut tergugat mengembalikan uang atau menyerahkan Mobil Lamborghini Ampetador, Motor Sportstar Iron, serta Motor BMW HP4 yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Arif Nugroho selaku penggugat 1. Mereka juga memerintahkan agar para tergugat untuk mengembalikan uang Rp1,6 miliar kepada Arif yang disebut sebagai anak bos laboratorium Prodia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher