Menuju konten utama

Hasil Sidang Etik Kasus AKBP Bintoro: 3 Polisi Dipecat, 2 Demosi

Kelima pihak yang disanksi, termasuk AKBP Bintoro, langsung mengajukan banding atas putusan sidang etik yang digelar Jumat (7/2/2025).

Hasil Sidang Etik Kasus AKBP Bintoro: 3 Polisi Dipecat, 2 Demosi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai konferensi pers pengungkapan hasil Ops Nila jaya 2024, Kamis (8/8/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, ada tiga anggota Polri yang diputuskan dipecat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia yang melibatkan mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro.

Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri ini dikeluarkan usai kepolisian menggelar sidang kode etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang di Polda Metro Jaya pada Jumat (10/2/2025) lalu.

"Iya 3 di-PTDH, yang 2 demosi selama 8 tahun," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (10/2/2025).

Ketiga anggota Polri yang mendapatkan keputusan PTDH di antaranya adalah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro; mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Zakaria; dan mantan Kepala Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Mariana.

Sementara itu, dua anggota Polri yang menerima sanksi demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum atau reserse terkait keterlibatannya dalam kasus ini. Kedua anggota Polri tersebut adalah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, dan mantan Kasubdit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Novian Dimas.

“Keempat adalah Saudara G, itu mendapatkan keputusan demosi selama delapan tahun. Kemudian yang kelima Saudara ND itu mendapatkan keputusan demosi selama delapan tahun,” tambah Ade Ary.

Ade Ary belum menjelaskan lebih lanjut terkait peran dari masing-masing anggota Polri yang menerima sanksi PTDH maupun demosi tersebut. Ia hanya menyebut, kelima anggota Polri tersebut melakukaan dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Jadi pelaksanaan sidang kode etik kemarin Itu adalah proses dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang,” tutup Ade Ary.

Ade Ary pun menegaskan bahwa para anggota yang disanksi mengajukan banding atas putusan sidang etik.

"Atas keputusan yang telah dibacakan ini, kelima terduga pelanggar menolak dan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Ade Ary.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher