Menuju konten utama

Ahok Kaget Data Penyidik Kejagung Lebih Banyak daripada Dirinya

Penyidik Jampidsus Kejagung menanyakan 14 pertanyaan pokok kepada Ahok yang masih bersifat umum terkait korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.

Ahok Kaget Data Penyidik Kejagung Lebih Banyak daripada Dirinya
Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberian keterangannya usai keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (13/3/2025) sekira pukul 18.28 WIB. Tirto.id/Naufal Majid

tirto.id - Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mengaku kaget saat mengetahui tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memiliki data lebih banyak daripada dirinya. Ahok menganalogikan, ia baru mengetahui sekaki, sedangkan penyidik sudah mengetahui sekepala.

Hal itu diungkapkan Ahok usai menjalani pemeriksaan penyidik Jampidsus Kejagung sekira delapan jam, Kamis (13/3/2025) di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan.

"Jadi ternyata dari Kejaksaan Agung mereka punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya saya tahu cuma sekaki, dia tahu udah sekepala. Saya juga kaget-kaget juga," ujar Ahok.

Sepanjang pemeriksaan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku hanya menyampaikan data-data yang ia punya, yakni data yang terkait dengan notulensi rapat selama dirinya menjabat sebagai Komut PT Pertamina.

"Saya cuma sampaikan agenda rapat kira terekam, tercatat. Silakan dari Kejaksaan Agung meminta dari Pertamina. Saya sendiri sampaikan bahwa ini, ya sebatas itu [yang] kita tahu lah," jelas Ahok.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut pertanyaan para penyidik yang dilontarkan kepada Ahok sebagai saksi masih bersifat umum.

Harli menambahkan, penyidik menanyakan setidaknya 14 pertanyaan pokok kepada politikus PDIP itu.

"Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik dalam pemeriksaan ini sesungguhnya masih bersifat pertanyaan yang umum. Setidaknya ada 14 pertanyaan pokok yang diajukan kepada yang bersangkutan," terang Harli.

Diketahui, dalam kasus ini penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Tiga tersangka merupakan pihak swasta dan enam lainnya internal dari Subholding Pertamina.

Untuk tersangka dari internal Subholding Pertamina, yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shiping, dan Agus Purwoni selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.

Sementara tersangka dari pihak swasta adalah Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Merak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto