Menuju konten utama

KPK Cegah 5 Tersangka Korupsi Iklan BJB Bepergian ke Luar Negeri

Kelima tersangka dicegah bepergian ke luar negeri per 28 Februari 2025 atau sehari setelah ditetapkan sebagai tersangka selama 6 bulan ke depan.

KPK Cegah 5 Tersangka Korupsi Iklan BJB Bepergian ke Luar Negeri
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto memberikan keterangan pers terkait perkembangan hasil analisis atas klarifikasi dugaan gratifikasi dalam penggunaan jet pribadi oleh Ketua PSI Kaesang Pengarep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/9/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 5 tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) untuk bepergian ke luar negeri.

Kelima tersangka tersebut antara lain Eks Dirut BJB, Yuddy Renaldy; Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto; dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

"Bahwa pada tanggal 28 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 373 Tahun 2025 tentang larangan Bepergian ke luar Negeri terhadap 5 orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

Tessa mengatakan, pencegahan ini dilakukan sehari setelah kelima orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga ratusan miliar ini.

Selain itu, Tessa menyebut, pencegahan ini berlaku selama 6 bulan setelah dikeluarkan surat keputusan larangan bepergian ke luar negeri.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan adalah rangka proses penyidikan," ujarnya.

Diketahui, KPK mengumumkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan BJB di Jakarta, Kamis (13/3/2025).

Kasus ini, bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher