Menuju konten utama

4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Perzinaan & Penipuan

Satu anggota yakni Bripda A diberhentikan karena kasus perzinaan sementara Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW dipecat karena kasus penipuan.

4 Anggota Polda Metro Jaya Dipecat Terkait Perzinaan & Penipuan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto saat melaksanakan Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggotanya, di Jakarta, Rabu (12/3/2025). FOTO/Humas Polda Metro Jaya

tirto.id - Empat anggota Polda Metro Jaya dipecat lantaran terlibat kasus perzinaan dan penipuan. Pemecatan ini dilakukan melalui upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Karyoto, pada Rabu (12/3/2025).

“Pada hari ini dengan rasa berat hati saya sebagai Kapolda Metro Jaya harus melaksanakan PTDH terhadap empat orang anggota dari Satker Polda Metro Jaya. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH ini merupakan sanksi administratif yang diberikan kepada anggota yang telah terbukti melakukan pelanggaran serius," ujar Karyoto melalui keterangan resminya, Rabu (12/3/2025).

Keempat polisi yang menerima sanksi PTDH di antaranya adalah Bripda A yang terlibat kasus perzinaan, serta Bripka PR, Aipda BR, dan Aipda UW yang terlibat kasus penipuan.

Karyoto menjelaskan, keputusan PTDH terhadap empat anggotanya ini dilakukan untuk menjaga nama baik institusi kepolisian agar tidak tercoreng oleh ulah dari polisi yang melanggar aturan.

"Keputusan PTDH ini diambil sebagai upaya untuk menjaga nama baik institusi Polri agar tidak tercoreng oleh perilaku individu yang bertentangan dengan kode etik dan aturan yang berlaku di kepolisian," tegas Karyoto.

Karyoto berharap, kejadian ini dapat menjadi pengingat bagi segenap anggota kepolisian agar melakukan pekerjaannya sesuai dengan aturan. Baginya, hal tersebut diperlukan agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga.

"Saya berharap hal ini hendaknya menjadi pengingat bagi kita semua agar senantiasa bekerja sesuai aturan, menghindari segala bentuk pelanggaran, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ucap Karyoto.

"Jadilah teladan bagi sesama rekan dan masyarakat, karena dengan profesionalisme, kita akan semakin dihormati,” lanjutnya.

Baca juga artikel terkait PEMECATAN POLISI atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher