Menuju konten utama

Penyidik Polda Metro Panggil Eks Pengacara Anak Bos Prodia Lusa

Evelin akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Penyidik Polda Metro Panggil Eks Pengacara Anak Bos Prodia Lusa
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Tirto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya memanggil advokat Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan penjualan mobil anak bos Prodia, Arif Nugroho, lusa, Rabu (26/2/2025).

“Untuk jadwal pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2025 jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Senin (24/2/2025).

Dia menjelaskan, pemeriksaan itu berdasarkan panggilan kedua dari penyidik. Sebab, sebelumnya, Evelin sudah dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, namun mangkir dari panggilan.

“Penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka ke-1 untuk tersangka EDH pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025,” ucap Ade Safri.

Diberitakan terakhir, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan advokat Evelin Dohar Hutagalung sebagai tersangka kasus penipuan penjualan mobil. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan yang dilayangkan Arifin Nugroho yang notabene anak bos Prodia.

"Dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi, kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Dia menjelaskan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara kemarin (20/2/2025). Gelar perkara dilakukan usai penyidik memeriksa 24 saksi dan dua ahli, termasuk Evelin dan suaminya yang berinisial JK.

"Penyidik juga sudah menyita mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan/atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," ungkap dia.

Ade Ary menyatakan, Evelin dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher