Menuju konten utama

Polisi Sebut Anak Bos Prodia Diduga Ditipu oleh Eks Pengacaranya

Bekas pengacara anak bos Prodia Arifin Nugroho (AN), Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga tidak hanya menipu AN, tetapi juga menggelapkan & mencuci uang.

Polisi Sebut Anak Bos Prodia Diduga Ditipu oleh Eks Pengacaranya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam usai mengikuti apel gelar pasukan Operasi Zebra 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Tirto.id/Ayu Mumpuni)

tirto.id - Bekas pengacara anak bos Prodia Arifin Nugroho (AN), Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang terhadap mantan kliennya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Evelin ini terungkap setelah adanya laporan dari pelapor atas nama PM. PM diketahui merupakan seseorang yang diberikan kuasa oleh Arifin Nugroho untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Evelin ini ke polisi.

"PM ini mendapat kuasa melapor dari korban saudara AN, yang mana terlapor melaporkan saudari EDH, tentang adanya dugaan peristiwa penipuan dan atau pengelapan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan laporan tersebut, Evelin disebut meminta Arifin untuk menjual satu mobil mewah miliknya pada April 2024 lalu. Penjualan mobil ini disebut Evelin dilakukan untuk menangani kasus hukum yang tengah menjerat Arifin.

"Terlapor EDH meminta korban saudara AN untuk menjual satu unit mobil mewah milik korban untuk mengurus perkara hukum yang sedang korban alami," jelas Ade Ary.

Namun, setelah mobil tersebut berhasil dijual, uang hasil penjualan yang diterima Evelin senilai Rp3,5 miliar tidak kunjung diberikan kepada Arifin selaku pemilik mobil.

"Akan tetapi, sampai dengan saat ini uang hasil penjualan mobil tersebut tidak diberikan oleh terlapor kepada korban dan juga mobil milik korban tidak dikembalikan oleh terlapor kepada korban," kata Ade Ary.

Dalam membuat laporan, pelapor PM juga mengirimkan barang bukti berupa dokumen pelepasan hak, tanda terima penyerahan surat-surat mobil, dan juga surat pernyataan.

Hingga saat ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus ini. Evelin selaku terlapor juga disebut akan dimintai keterangannya oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pekan ini.

"Kemudian dalam waktu dekat akan dilakukan permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap terlapor dengan inisial EDH, yaitu di minggu ini," ucap Ade Ary.

Pengungkapan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Evelin ini menjadi babak baru dalam kasus dugaan pemerasan anak bos Prodia oleh mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel, AKBP Bintoro.

Peristiwa dugaan pemerasan AKBP Bintoro ini diduga terjadi saat penanganan kasus pembunuhan remaja berinisial N (16) dan X (17) yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan. Kedua korban tewas diduga setelah disetubuhi dan dicekoki narkoba oleh tersangka Arif Nugroho (AN), yang disebut merupakan anak bos Prodia, dan Muhammad Bayu Hartanto (MBH).

Ade Ary menambahkan, Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, yang berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.

"Benar, yang bersangkutan [Kapolres Metro Jakarta Selatan] sudah diambil keterangannya oleh Bidpropam [Polda Metro Jaya], beberapa harian lalu," ujarnya.

Bidpropam Polda Metro Jaya disebut terus berfokus untuk menangani kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan beberapa anggota Polri ini. Adapun sidang kode etik terhadap para terduga pelanggar disebut akan digelar pada Jumat (7/2/2025) ini.

"Ini masih bergulir dan kami sudah sampaikan kemarin bahwa pelaksanaan sidang kode etik tentang dugaan penyalahgunaan wewenang ini yang juga diduga melibatkan pihak lain itu akan dilaksanakan nanti hari Jumat 27 Februari 2025," tukas Ade Ary.

Baca juga artikel terkait KINERJA KEPOLISIAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher