Menuju konten utama

Polisi Cecar 31 Pertanyaan ke Eks Pengacara Anak Bos Prodia

Evelin diperiksa selama 5 jam sementara suaminya, JK, diperiksa juga selama 5 jam tetapi dicecar dengan 26 pertanyaan.

Polisi Cecar 31 Pertanyaan ke Eks Pengacara Anak Bos Prodia
Direktur Tindak Pidana Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak. Tirto/Ayu Mumpuni

tirto.id - Eks pengacara anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung (EDH), resmi diperiksa selama lebih dari lima jam oleh Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa (18/2/2025) malam.

Evelin, yang menjadi terlapor dalam kasus dugaan suap, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkaran kasus anak bos Prodia, tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 18.14 WIB. Setelahnya, tim penyidik langsung memeriksa Evelin dengan kapasitasnya sebagai saksi pada sekitar pukul 18.23 WIB.

“Bahwa EDH (terlapor dalam LP) telah datang di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.14 WIB, dan selanjutnya mulai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik terhadap EDH dalam kapasitas saksi pada pukul 18.23 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada Tirto, Selasa (18/2/2025).

Pemeriksaan terhadap Evelin berlangsung selama lebih dari lima jam. Evelin selesai diperiksa oleh tim penyidik pada sekitar pukul 23.16 WIB. Ade Safri menyebut, Evelin dicecar sebanyak 31 pertanyaan oleh penyidik.

“Pemeriksaan terhadap EDH berakhir pada pukul 23.16 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap EDH, tim penyidik mengajukan sebanyak 31 pertanyaan,” kata Ade Safri.

Selain Evelin, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut memanggil suami dari Evelin, yakni JK, dengan kapasitas sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap JK berlangsung sedikit lebih lama dari Evelin. JK selesai diperiksa pada pukul 23.30 WIB setelah dicecar dengan 26 pertanyaan.

“Adapun pemeriksaan terhadap JK (suami EDH) berakhir pada pukul 23.30 WIB (dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 5 jam). Dalam kegiatan pemeriksaan/permintaan keterangan terhadap JK, tim penyidik mengajukan sebanyak 26 (dua puluh enam) pertanyaan,” jelas Ade Safri.

Sebelumnya, Evelin dan JK hadir ke Polda Metro Jaya lebih lama dari waktu yang telah ditentukan. Semula, keduanya dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Selasa (18/2/2025) pukul 10.00 WIB.

“Masih on schedule jam 10.00 WIB,” kata Ade Safri, Selasa (18/2/2025).

Ade Safri mengatakan, pemeriksaan ini mengacu pada laporan bernomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025 dengan status Evelin dan suaminya, JK, sebagai terlapor. Pelaporan terkait dengan penjualan mobil Lamborghini Aventador milik tersangka Arif Nugroho.

“Disebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban AN adalah 1 unit mobil Lamborghini Aventador senilai Rp6,5 Miliar,” tutur Ade Safri.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ade Safri menjelaskan, Evelin tidak memenuhi agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pekan lalu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya. Dia mangkir dengan alasan pekerjaan yang sudah terjadwal.

"Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal," kata Ade kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS PENGGELAPAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Hukum
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Andrian Pratama Taher