Menuju konten utama

Tersangka Penipuan Terhadap Anak Bos Prodia Diperiksa Hari Ini

Pemanggilan ini merupakan pemanggilan ketiga Evelin sebagai tersangka kasus penipuan dengan korban anak bos Prodia dan mantan kliennya, Arif Nugroho.

Tersangka Penipuan Terhadap Anak Bos Prodia Diperiksa Hari Ini
Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Brigren Pol. Yudiawan Wibisono (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) dan Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan pengacara Evelin Dohar Hutagalung, hari ini, Rabu (5/3/2025). Evelin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan penjualan mobil anak bos Prodia, Arif Nugroho.

Pemanggilan hari ini diketahui merupakan penjadwalan ketiga setelah dua panggilan sebelumnya tidak dihadiri Evelin dengan alasan pekerjaan.

"Masih terjadwal pemeriksaan terhadap tersangka EDH hari ini jam 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus PMJ lantai 1," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Rabu (5/3/2025).

Ade Safri berharap Evelin memenuhi pemeriksaan hari ini karena penjadwalannya sebagaimana pengajuannya pekan lalu. Penyidik Polda Metro Jaya pun tidak lagi mengirimkan surat panggilan ke tersangka untuk pemeriksaan hari ini.

"Kan sudah dikonfirmasi melalui suratnya yang terdahulu waktu minta penundaan di tanggal 5 Maret 2025," tutur Ade.

Diketahui, pemanggilan terhadap Evelin yang pertama dilakukan pada 22 Februari 2025. Kemudian, dia meminta pengunduran pemeriksaan pada 26 Februari 2025 dengan alasan sudah ada pekerjaan yang dijadwalkan sebelumnya.

Pada 26 februari 2025, Evelin pun kembali mangkir dari jadwal pemeriksaan dengan alasan yang sama. Dia kembali mengajukan penundaan di hari ini.

Dalam kasus ini, Evelin ditetapkan tersangka atas penipuan penjualan mobil Lamborgini Aventador milik Arif Nugroho. Total hasil penjualan tersebut adalah Rp6,5 miliar.

Evelin menjual mobil itu saat menjadi kuasa hukum Arif Nugroho di kasus pembunuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Hasil penjualan mobil itu diduga juga dinikmati sejumlah anggota penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan guna meloloskan anak bos Prodia tersebut dari tahapan penyidikan yang berjalan.

Evelin dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dalam perkara ini.

Baca juga artikel terkait PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher