tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung. Diketahui, kegiatan pemeriksaan hari ini adalah pengunduran dari panggilan minggu lalu.
“Masih on schedule jam 10.00 WIB,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Selasa (17/2/2024).
Selain Evelin, pemeriksaan juga dijadwalkan terhadap suaminya yang berinisial JK karena tak dapat hadir pada pemanggilan pekan lalu. Keduanya akan menjalani pemeriksaan pertama kali dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Ade mengatakan, pemeriksaan mengacu pada laporan bernomor LP/B/612/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Januari 2025 dengan status Evelin dan suaminya, JK, sebagai terlapor. Pelaporan terkait dengan penjualan mobil Lamborghini Aventador milik tersangka Arif Nugroho.
“Disebutkan bahwa kerugian yang dialami oleh korban AN adalah 1 unit mobil Lamborghini Aventador senilai Rp6,5 Milyar,” tutur Ade Safri.
Diberitakan sebelumnya, Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, Evelin tidak memenuhi agenda pemeriksaan pekan lalu. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukumnya. Dia mangkir dengan alasan pekerjaan yang sudah terjadwal.
"Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal," kata Ade kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).
Dia menjelaskan, Evelin akan dijadwalkan pemeriksaan kembali pada Selasa (18/2/2025). Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai kasus dugaan pemerasan dan penipuan itu naik ke tahap penyidikan.
"Terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik pada hari Selasa, tanggal 18 februari 2025," ungkap Ade Safri.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher