Menuju konten utama

Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Mangkir dari Panggilan Polisi

Mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Mangkir dari Panggilan Polisi
Direktur II Koordinasi Supervisi KPK Brigren Pol. Yudiawan Wibisono (tengah) bersama Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (kiri) dan Wadir Tipikor Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Arief Adiharsa (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan rapat koordinasi penanganan perkara kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.

tirto.id - Mantan kuasa hukum anak bos Prodia, Evelin Dohar Hutagalung, mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sedianya, Evelin dijadwalkan diperiksa penyidik pukul 09.00 WIB, Jumat (14/2/2025) hari ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan ketidakhadiran Evelin disampaikan oleh kuasa hukumnya. Dia mangkir dengan alasan pekerjaan yang sudah terjadwal.

"Tim Penyidik Subdit Ekonomi dan Perbankan (Ekbank) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal," kata Ade, Jumat.

Dia mengatakan Evelin akan dijadwalkan pemeriksaan kembali pekan depan. Pemeriksaan itu pertama kalinya dilakukan usai kasus dugaan pemerasan dan penipuan itu naik ke tahap penyidikan.

"Terlapor EDH akan datang untuk memberikan keterangannya di hadapan penyidik pada hari Selasa, tanggal 18 februari 2025," ungkap Ade Safri.

Perwira menengah Polri itu berkata dalam kasus ini sudah ada 15 saksi yang diperiksa. Dalam laporan ini, kata dia, korban yang merupakan anak bos Prodia, Arif Nugroho, merasa ditipu karena kendaraannya dijual oleh Evelin dan uangnya dikuasai.

Sebelumnya, Ade menjamin penanganan kasus ini berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ucap Ade.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama