Menuju konten utama

Polisi akan Periksa Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Jumat

Eks kuasa hukum anak bos Prodia ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap, pemerasan dan pencucian uang kasus anak bos Prodia.

Polisi akan Periksa Eks Kuasa Hukum Anak Bos Prodia Jumat
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/YU

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan eks kuasa hukum anak bos Prodia, Arifin Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung, besok, Jumat (14/2/2025). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan suap, pemerasan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penanganan perkaran kasus anak bos Prodia.

“Terlapor atas nama EDH dalam perkara a quo telah dijadwalkan oleh tim penyidik untuk dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat, tanggal 14 Februari 2025 pukul 09.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2025).

Diketahui, Evelin merupakan kuasa hukum dari tersangka Arifin Nugroho yang merupakan anak bos Prodia. Arif adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.

Ade Safri menjelaskan, pemeriksaan Evelin tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebelumnya, surat panggilan kepada terlapor telah dikirimkan pada 11 Februari 2025.

Ade menekankan, penanganan kasus ini dijamin berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Saat ini tim penyidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” ucap Ade.

Sebelumnya diberitakan, bekas pengacara anak bos Prodia Arifin Nugroho (AN), Evelin Dohar Hutagalung (EDH), diduga melakukan penggelapan, penipuan, dan pencucian uang terhadap mantan kliennya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Evelin ini terungkap setelah adanya laporan dari pelapor atas nama PM.

PM diketahui merupakan seseorang yang diberikan kuasa oleh Arifin Nugroho untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Evelin ini ke polisi.

"PM ini mendapat kuasa melapor dari korban saudara AN, yang mana terlapor melaporkan saudari EDH, tentang adanya dugaan peristiwa penipuan dan atau pengelapan atau tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Ary dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga artikel terkait KASUS PEMERASAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher