tirto.id - Polda Metro Jaya melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap empat polisi terkait dengan proses penanganan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap bos Prodia.
"Empat orang telah dipatsus dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya dengan dugaan penyalahgunaan wewenang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tirto, Selasa (28/1/2025).
Ade menyebutkan bahwa keempat polisi tersebut adalah dua mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) berinisial B dan G, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial Z, dan Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel berinisial ND.
"Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas. Polda Metro Jaya berkomitmen menindak tegas segala bentuk pelanggaran anggota secara prosedural, proporsional dan profesional," ujar Ade.
Diketahui, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, diduga melakukan pemerasan terhadap bos Prodia. Bintoro pun diperiksa Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/1/2025).
Pemerasan tersebut diduga berkaitan dengan mandeknya penanganan kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang diduga dilakukan anak bos Prodia saat Bintoro menjabat sebagai Kasatreskrim Jaksel.
Informasi dugaan pelanggaran tersebut pertama kali diungkapkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). SeturutIPW, Bintoro diduga menerima uang Rp5 miliar dari pemerasan terhadap bos Prodia itu. Keterangan tersebut didapat dari salah satu petinggi Polri usai Bintoro diperiksa Propam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fadrik Aziz Firdausi