tirto.id - Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mengatakan 21 saksi akan dihadirkan dalam sidang kode etik terhadap mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Sidang etik yang akan digelar di Polda Metro Jaya itu, terkait keterlibatan AKPB Bintoro, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia.
“Diumumkan kurang lebih akan dipanggil 21 saksi yang akan diperiksa untuk satu tersangka AKBP B. Semoga siapa pun yang dipanggil akan datang, kalau enggak datang kemungkinan besar juga akan menggunakan apa yang sudah tertulis,” kata Anam, saat menghadiri sidang kode etik AKBP Bintoro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Anam menyebut saksi-saksi yang akan dipanggil dalam persidangan kode etik ini merupakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan ini. Namun, Anam belum membeberkan secara detail siapa saja saksi-saksi yang akan diundang ke dalam persidangan.
“Nanti kita lihat, semua yang masuk dalam struktur cerita ini akan dihadirkan oleh, kalau di sana itu, karena ada pendamping terus ada penuntut, [diundangnya oleh] semacam penuntut, lah,” ucap Anam.
Sedangkan dari sisi AKBP Bintoro, Anam mengaku belum mengetahui berapa jumlah saksi yang akan diundang ke dalam persidangan.
“Oleh AKBP B, kita tidak tahu berapa orang [saksi]. Tapi yang pasti oleh penuntutnya itu, dia tadi declare bahwa 21 orang akan dihadirkan [sebagai saksi],” jelas Anam.
Anam menjelaskan saksi-saksi yang dihadirkan juga berasal dari non-anggota Polri. Peran non-anggota Polri disebut cukup signifikan dalam kasus ini.
“Sehingga memang peran non-anggota kepolisian sangat signifikan. Ini nanti semoga dia datang begitu, ya, untuk bisa diperiksa,” kata Anam.
Dalam persidangan kode etik ini, Anam menyebut uraian cerita untuk mengungkap dugaan kasus pemerasan ini disampaikan dengan detail.
“Cukup detail, ya, mengurai peran siapa saja yang ada di situ, jumlah uang, terus uang itu mengalir ke mana, terus juga di momen-momen apa. Jadi, itu dijelaskan semua,” tutur Anam.
Akan tetapi, Anam belum menyebutkan berapa total perputaran uang yang terjadi dalam kasus dugaan pemerasan ini. Pasalnya, saat ini agenda persidangan masih dalam tahap persangkaan, sehingga berbagai bukti yang dipaparkan belum diuji lebih lanjut.
“Tapi ini, kan, masih standing-nya persangkaan, ya, belum diuji dengan kesaksian, belum diuji dengan alat bukti, belum juga diuji dengan bantahan dari yang terduga pelanggar,” tambah Anam.
Anam menyampaikan ada lima anggota Polri yang menjalani sidang kode etik dalam sidang hari ini.
“Hari ini [ada] AKBP B, AKBP G, AKP Z, AKP M, Ipda ND [yang disidang],” kata Anam.
Agenda sidang kode etik terhadap sejumlah anggota Polri ini merupakan babak lanjutan dari kasus dugaan pemerasan terhadap anak bos Prodia, Arifin Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, yang diduga dilakukan oleh AKBP Bintoro cs.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan kasus dugaan pemerasan yang diduga melibatkan AKBP Bintoro ini merupakan bentuk pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
"Yang sedang ditangani Bidpropam Polda Metro Jaya adalah dugaan pelanggaran kode etik berupa penyalahgunaan wewenang yang juga diduga melibatkan pihak lain," jelas Ade Ary di Jakarta, Senin (3/2/2025).
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama