Menuju konten utama

Kuasa Hukum Nilai Penahanan Bahar bin Smith Tak Beralasan Hukum

Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengklaim kliennya kooperatif selama penyidikan oleh penyidik Polda Jabar.

Kuasa Hukum Nilai Penahanan Bahar bin Smith Tak Beralasan Hukum
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta menilai penahanan kliennya oleh penyidik Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum. Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kabar bohong pada 3 Januari kemarin.

Ichwan mengklaim Bahar merupakan warga negara yang menghormati prosedur hukum. Hal itu dibuktikan dengan sikap kooperatif saat memenuhi panggilan pertama Polda Jabar. Dia merasa heran perihal penahanan kliennya dengan alasan subjektif penyidik.

“Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS (Bahar), maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum,” ujar Ichwan, Selasa (4/1/2022).

Ichwan menilai proses hukum terhadap kliennya secepat kilat. 17 hari usai pelaporan, Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus hoaks. Dia mengindikasikan matinya asas persamaan di hadapan hukum.

“Rangkaian peristiwa sebelum HBS (Bahar) kooperatif memenuhi panggilan penyidik, yang bermula dari teror kardus balok kayu, tiga kepala anjing berlumuran darah, hingga kedatangan Danrem 061/Surya Kencana, patut diduga bahwa kasus HBS merupakan desain sistemik para pembenci kebenaran,” kata Ichwan.

Menurut Ichwan, Bahar yang diproses hukum karena ceramahnya mengindikasikan ruang-ruang penyampaian kebenaran telah sempit, terbatas, bahkan dibatasi. “Terhadap proses hukum HBS, kami akan menempuh segala upaya hukum untuk memperjuangkan hak-hak klien kami,” sambung dia.

Selain Bahar, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka pengunggah video berisi ceramah Bahar di kanal YouTube. Ia disangka sebagai penyebar konten hoaks.

Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP.

Mereka kini ditahan di Mapolda Jabar untuk kepentingan penyidikan perkara. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap dua alasan penahanan Bahar bin Smith.

“Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (4/1/2021).

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR BIN SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan