Menuju konten utama
Kasus Bahar bin Smith

Alasan Polisi Menahan Bahar Smith Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks

Polisi sebut Bahar bin Smith ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara, dan menahan berdasar dua alasan.

Alasan Polisi Menahan Bahar Smith Terkait Dugaan Penyebaran Hoaks
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menetapkan Bahar Smith sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Senin, 3 Januari 2022. Polisi juga menetapkan TR sebagai tersangka perkara serupa karena dianggap sebagai pengunggah video ceramah Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian di akun Youtube.

Mereka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan perkara, dan menahan berdasar dua alasan. “Alasan subjektifnya adalah penyidik mengkhawatirkan BS dan TR mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti. Sedangkan alasan objektifnya adalah ancaman hukuman kepada kedua tersangka di atas lima tahun,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (4/1/2022).

Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, langsung mengajukan penangguhan penahanan kliennya. “Sudah semalam,” kata dia kepada reporter Tirto. Meski pengajuan rampung, Ichwan mengaku pihaknya belum mendapatkan respons kepolisian. “Belum ada, tapi suratnya sudah diterima penyidik.”

Keduanya dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP.

Bahar diperiksa sejak pukul 12.30 selama 11 jam. Perkara ini berdasar laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021, sementara pengadu berinisial TNA.

Polisi pun telah meminta keterangan 50 saksi dan menyita 6 barang bukti. Penyidik membagi dua klaster berdasarkan tempat kejadian perkara, untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith berceramah, diperiksa 15 orang saksi; kedua, klaster Garut ada 10 saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR BIN SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz