tirto.id - Nama Habib Bahar kembali mencuat ke publik usai kabar penembakan yang menimpa dirinya. Saat ini kasus penembakan Bahar bin Smith telah ditangani Kepolisian Resor Bogor.
Polisi mendalami laporan dugaan penembakan tersebut. Penembakan diduga dilakukan oleh orang tidak dikenal di Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami sudah menerima laporan yang disampaikan Habib Bahar kepada kami. Dan saat ini laporan itu tengah ditindaklanjuti," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin di Cibinong, Senin (15/5/2023), dikutip Antara News.
Ia menyebutkan, perkara dengan dengan Laporan Polisi Nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA JABAR itu diterima Jumat (12/5).
Kepolisian, kata Iman, telah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kejadian yang dilaporkan oleh Bahar Smith ke Polsek Kemang, Polres Bogor.
"Kami sudah olah TKP dan akan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut," jelas Iman.
Kronologi Dugaan Penembakan Habib Bahar bin Smith
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan bahwa laporan dugaan penembakan itu diterima Kepolisian pukul 21.45 WIB.
Menurutnya, dalam laporan itu disebutkan bahwa peristiwa penembakan terjadi di sekitaran Pusdiklat Dishub Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, yang lokasinya juga tak jauh dari Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Pabuaran yang dipimpin Bahar Smith.
"Kejadian tersebut karena tidak ada saksi maka kita masih menyelidiki kejadiannya," kata Ibrahim.
Ia menyebutkan, Bahar mengalami luka di sekitar perut. Namun, belum ada hasil visum atas luka tersebut, sehingga menurutnya belum bisa dipastikan mengenai penyebabnya.
"Hasil visum belum keluar, sehingga kita belum bisa menginfokan lebih lanjut terkait kondisi dan penyebab luka tersebut. Terkait kejadiannya masih didalami jadi belum ada kesimpulan terkait tentang kejadiannya termasuk penyebab lukanya," tuturnya.
Bahar Smith pada September 2022 lalu baru saja bebas dari Rumah Tahanan Polda Jawa Barat usai adanya putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait dengan kasus penyiaran kabar tidak pasti.
Bahar Smith dieksekusi bebas karena telah menjalani tahanan selama 7 bulan. PT Bandung sebelumnya memerintah Bahar untuk segera dibebaskan.
Bahar Smith divonis hukuman 6,5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung karena dinyatakan bersalah sebarkan kabar yang tak pasti dan berpotensi keonaran.
Adapun hal yang diperkarakan soal ujaran Bahar saat mengisi ceramah di Kabupaten Bandung pada bulan Desember 2021.
Saat itu Bahar menyebut Rizieq Shihab dipenjara karena menggelar Maulid Nabi serta enam laskar FPI disiksa hingga tewas.
Editor: Addi M Idhom