Menuju konten utama

Kasus Penembakan Bahar Smith, Polisi Tunggu Hasil Visum

Kombes Pol Ibrahim Tompo bilang Bahar Smith terluka di bagian perut, akan tetapi sampai sekarang hasil visum et repertum dari rumah sakit belum keluar.

Kasus Penembakan Bahar Smith, Polisi Tunggu Hasil Visum
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat tengah mengusut kasus penembakan yang menyebabkan Bahar Smith terluka. Penembakan itu dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Kami masih menunggu hasil visum," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, ketika dihubungi Tirto, Senin, (15/5/2023).

Visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat sebagaimana tertuang dalam KUHAP.

Ibrahim menjelaskan Bahar Smith terluka di bagian perut, akan tetapi sampai sekarang hasil visum et repertum dari rumah sakit belum keluar. Oleh karena itu, pihaknya belum bisa memberikan informasi perkembangan kasus.

“Kami belum bisa menginfokan lebih lanjut terkait kondisi dan penyebab luka tersebut," sambung Tompo. "Polisi masih mendalami peristiwa ini.”

Penembakan ini dilaporkan oleh As Sayyid Bahar ke Polsek Kemang pada Sabtu, 13 Mei 2023, sekitar pukul 21.45 WIB. Pengaduan terdaftar dengan nomor LP/--/B/V/2023/SPKT/POLSEK KEMANG/POLRES BOGOR/POLDA Jabar.

Sesuai laporan, tempat kejadian perkara di sekitar Pusdiklat Dinas Perhubungan, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Kejadian bermula ketika Bahar sedang mencoba mobil yang telah diperbaiki oleh muridnya.

Di tengah jalan, karena ada kendala teknis, Bahar turun untuk memeriksa. Saat membuka kap mobil, diduga ia diserang OTK. Dalam perkara ini disebut tak ada saksi mata.

"Karena tidak ada saksi, maka kami masih menyelidiki kejadiannya," jelas Ibrahim.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Bahar Smith terkait peristiwa ini.

Baca juga artikel terkait BAHAR SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat