tirto.id - Tersangka penyebaran kabar bohong Bahar bin Smith mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Barat. Hal itu disampaikan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta.
"Sudah [diajukan penangguhan penahanan] semalam," kata Ichwan kepada reporter Tirto, Selasa (4/1/2021).
Bahar ditetapkan sebagai tersangka penyebaran kabar bahong oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat kemarin, Senin (3/1/2021). Dia langsung ditahan karena ancaman hukuman perkara yang menjeratnya di atas lima tahun.
Ichwan mengatakan tim kuasa hukum hingga kini belum menerima tanggapan dari Polda Jabar terkait penangguhan penahanan Bahar bin Smith.
"Belum ada, tapi suratnya sudah diterima penyidik," ujar Ichwan.
Dalam perkara ini, polisi juga menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi hoaks ke kanal YouYube.
Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP.
Perkara ini diusut berdasarkan laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.
Polisi telah meminta keterangan 50 saksi dan menyita 6 barang bukti. Penyidik membagi dua klaster pemeriksaan saksi berdasarkan tempat kejadian perkara untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith berceramah dengan memeriksa 15 orang saksi; kedua, klaster Garut sebanyak 10 saksi.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan