tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi yang merupakan pelapor dalam sidang kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dengan terdakwa penceramah Bahar Smith di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (10/5/2022).
Saksi bernama Tubagus Nur Alam yang melaporkan Bahar Smith ke Polda Jawa Barat soal dugaan hoaks yang dilakukan Bahar. Adapun saksi tersebut melihat ceramah yang diduga berisi hoaks melalui video di YouTube.
"Waktu banyak orang bisa melihat ada interaksi dari penonton ke panggung?," kata JPU Kejati Jawa Barat Suharja, seperti dilansir Antara.
"Iya bersorak sorak, yang saya lihat dari YouTube di situ Habib Bahar sedang ceramah dan mengatakan yang saya katakan tadi, meninggalnya enam laskar dan soal Maulid Nabi," kata Tubagus.
Adapun Tubagus menilai ucapan Bahar terkait Rizieq Shihab dipenjara dan enam anggota organisasi Front Pembela Islam dibunuh karena Maulid Nabi merupakan berita bohong.
"Yang saya tahu HRS (Rizieq Shihab) dipenjara karena pelanggaran PPKM. Pengawal enam itu meninggal karena ditembak polisi yang saya tahu dari media," kata Tubagus.
Setelah melihat tayangan video youtube tersebut, saksi kemudian melaporkannya pada tanggal 17 Desember 2021 ke Polda Metro Jaya. Namun ia mengaku diperiksa oleh penyidik di Polda Jawa Barat.
Saksi menyebut bahwa video itu dilihat di akun YouTube Tatang Rustandi (salah satu terdakwa). Video itu diunggah pada 11 Desember, sementara saksi menontonnya lima hari kemudian yakni pada tangga 16 Desember 2021.
Saksi mengaku menonton video tersebut sampai habis. Dari tayangan video itu, saksi mengetahui bahwa ceramah Bahar dalam video itu dilakukan di wilayah Bandung.
Adapun Bahar didakwa oleh Jaksa telah menyebarkan hoaks terkait alasan dipenjara Rizieq Shihab karena menggelar maulid nabi serta enam anggota Front Pembela Islam tewas karena disiksa.
Jaksa menyatakan perbuatan Bahar Smith itu melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.
Editor: Restu Diantina Putri