Menuju konten utama

Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jabar

Bahar bin Smith diduga menyebarkan kabar bohong saat berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan di Polda Jabar
Penceramah Bahar Smith (tengah) tiba di Polda Jabar untuk menjalani pemeriksaan di Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.

tirto.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka penyebaran berita bohong. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup guna menetapkan Bahar sebagai tersangka.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Arief di Polda Jawa Barat, Senin (3/1).

Penetapan tersangka itu juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar. “Iya [benar],” kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (4/1/2022).

Polisi juga menetapkan seseorang berinisial TR sebagai tersangka pengunggah video ceramah Bahar bin Smith yang diduga berisi ujaran kebencian ke kanal YouYube.

Bahar dan TR dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Pasal 55 KUHP.

Polda Jabar langsung menahan Bahar karena ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Kemarin, Senin (3/1/2021), Bahar diperiksa sejak pukul 12.30 selama 11 jam.

Perkara ini diusut berdasarkan laporan bernomor B/6354/12/2021/SPKT PMJ atas dugaan penyebaran informasi hoaks ketika Bahar berceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, pada 11 Desember 2021.

Polisi telah meminta keterangan 50 saksi dan menyita 6 barang bukti. Penyidik membagi dua klaster pemeriksaan saksi berdasarkan tempat kejadian perkara untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar Smith berceramah dengan memeriksa 15 orang saksi; kedua, klaster Garut sebanyak 10 saksi.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR BIN SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan