Menuju konten utama

Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi

Polda Jabar membagi dua klaster pemeriksaan berdasarkan tempat kejadian perkara untuk mempermudah identifikasi para saksi.

Kasus Ujaran Kebencian Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mengikuti sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat telah memeriksa 50 saksi kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

"Perkembangan sampai hari ini [telah diperiksa 50 saksi]," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Penyidik membagi dua klaster pemeriksaan berdasarkan tempat kejadian perkara untuk mempermudah identifikasi para saksi. Pertama, klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi. Kedua, klaster Garut sebanyak 10 saksi.

Penyidik juga memeriksa saksi pelapor sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Penyidik juga menyita barang bukti tambahan berupa satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung. Penyidik total menyita enam barang bukti dalam perkara ini.

"Semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Hal itu tertuang dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Polda Jabar menjadwalkan pemeriksaan Bahar bin Smith sebagai saksi terlapor pada Senin, 3 Januari 2022.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR BIN SMITH atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Gilang Ramadhan