Menuju konten utama

Polisi: Ceramah Ujaran Kebencian Bahar Smith Terjadi di Bandung

Polisi menyebut ujaran kebencian yang dilakukan Bahar Smith terjadi saat ceramah di Bandung, meski polisi masih menutupi materi apa yang disampaikan.

Polisi: Ceramah Ujaran Kebencian Bahar Smith Terjadi di Bandung
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.

tirto.id - Tim Penyidik Gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menyatakan kasus ujaran kebencian yang melibatkan Bahar Smith diduga terjadi di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kasus ujaran kebencian itu diduga terjadi dalam kegiatan ceramah yang dihadiri Bahar Smith. Adapun penyidikan itu bermula adanya unggahan video di sebuah akun YouTube.

"Berawal dari adanya ceramah BS pada tanggal 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung, yang diunggah akun YouTube dan kemudian disebarkan dan ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rachman di Polda Jawa Barat, Jumat (31/12/2021) dilansir dari Antara.

Meski begitu, pihaknya belum menyebutkan materi apa yang menjadi duduk perkara adanya penyidikan ujaran kebencian tersebut.

Dengan adanya penyidikan tersebut, kata dia, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk Bahar Smith sendiri. Dia memastikan Bahar Smith telah menerima surat pemanggilan pada Kamis (30/12).

"Rencana tindak lanjut tentunya kami simultan, tim terus bekerja untuk melakukan pemeriksaan lainnya yang relevan dengan tindak pidana yang terjadi," kata Arief.

Adapun penyidikan tersebut didasari adanya Laporan Polisi Bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Sedangkan penyidikan dilanjutkan Polda Jawa Barat karena lokasi diduga berada di wilayah hukum Jawa Barat.

Pada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan polisi telah memeriksa sebanyak 34 orang saksi, terdiri dari atas 21 saksi ahli dan 13 saksi lainnya.

Ramadhan menjelaskan sebanyak 13 saksi yang diperiksa terdiri atas pelapor, tiga saksi yang sama-sama melapor, yang melihat kanal YouTube, kemudian tiga saksi tokoh agama, dan enam saksi yang ada di tempat kejadian perkara saat itu.

Sedangkan 21 saksi ahli terdiri atas empat saksi ahli agama, empat saksi ahli bahasa, dua saksi ahli pidana, empat saksi ahli ITE, dua saksi ahli sosiologi, dua saksi ahli hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

Ramadhan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di rumah saksi TR, pemilik kanal YouTube yang mengunggah video ceramah Bahar bin Smith.

"Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada BS (Bahar bin Smith)," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/12/2021).

Penyidik Polda Jawa Barat menjadwalkan memanggil Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2022.

"Surat panggilan sudah diterima dan saudara BS akan diperiksa pada hari Senin, 3 Januari 2022. Kita tunggu hasil pemeriksaan dari penyidik. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jabar," kata Ramadhan.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR SMITH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto