Menuju konten utama

Polda Jabar: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Naik ke Penyidikan

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana belum menjelaskan lebih detail perkara yang menjerat Bahar bin Smith.

Polda Jabar: Kasus Ujaran Kebencian Bahar Smith Naik ke Penyidikan
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (14/3/2019). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.

tirto.id - Polda Jawa Barat menaikkan status kasus dugaan ujaran kebencian mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) oleh Bahar bin Smith ke tahap penyidikan.

"Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Suntana dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).

Suntana juga memastikan penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar Smith di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (28/12/2021) kemarin.

Meski begitu, Suntana belum menjelaskan lebih detail perkara tersebut. Termasuk status Bahar apakah masih sebagai saksi terlapor atau sudah tersangka.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Pada 7 dan 17 Desember lalu, Polda Metro Jaya menerima dua pengaduan terkait Bahar Smith. Pengaduan pertama terdaftar dengan Nomor: LP/B/6146/XII/2021/SPKT dan pengaduan berikutnya Nomor: LP/B/6354/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya. Kedua perkara itu dilaporkan Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab.

“Keduanya sama, terkait ucapan yang bersifat permusuhan, kebencian yang bersifat SARA,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (21/12/2021).

Pelapor mengajukan pasal yang sama dalam dua laporan tersebut yakni. Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.

Terlapor dalam perkara itu yakni Bahar bin Smith dan Eggi Sudjana. Mereka dituding menyebarkan ujaran kebencian saat membahas pernyataan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman di kanal Youtube Deddy Corbuzier. Menurut pelapor, Bahar dan Eggi memelintir kalimat Dudung perihal “Tuhan bukan orang Arab”.

"Ujaran kebenciannya seperti apa, masih didalami penyidik. Jelas laporannya ada. Ini dipelajari dahulu. Yang jelas, setiap laporan akan ditindaklanjuti oleh kepolisian," imbuh Zulpan.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR BIN SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan