Menuju konten utama

Polda Jabar akan Periksa Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022

Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Bahar bin Smith kemarin, Kamis (30/12/2021).

Polda Jabar akan Periksa Bahar bin Smith pada 3 Januari 2022
Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur Bahar Bin Smith berjalan setelah pelimpahan tahap dua dari pihak kepolisian kepada pihak kejaksaan di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/2/2019). Polres Bogor dan Polda Jawa Barat menyatakan berkas Bahar Bin Smith telah lengkap atau P21. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Polda Jawa Barat memanggil Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai terlapor perkara dugaan ujaran kebencian pada Senin, 3 Januari 2022. Penyidik sudah mengirimkan surat pemanggilan ke kediaman Bahar kemarin, Kamis (30/12/2021).

“Berawal dari ceramah yang disampaikan BS pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Ceramah diunggah di salah satu akun Youtube, kemudian disebarkan di media sosial,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Jumat (31/12/2021).

Dalam perkara ini, penyidik Polda Jabar telah memeriksa 13 saksi yang tediri dari satu pelapor, tiga saksi pelapor, tiga tokoh agama, dan enam saksi yang berada di lokasi kejadian.

Polisi juga memeriksa 21 ahli yang terdiri dari empat ahli agama, empat ahli bahasa, dua ahli pidana, empat ahli ITE, dua ahli sosiologi hukum, dan tiga ahli kedokteran forensik.

Ramadhan menambahkan penyidik telah menggeledah dan menyita empat barang bukti yaitu ponsel dan laptop seorang saksi, satu akun Youtube, dan satu surel.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan dan penggeledahan rumah TS, maka penyidik melayangkan surat panggilan kepada BS,” sambung dia.

TS adalah seseorang yang diduga menyebarkan video atau pengelola akun media sosial.

Ramadhan belum menyampaikan secara rinci ujaran kebencian yang dilontarkan Bahar hingga diperkarakan.

"Kami lakukan pemeriksaan dahulu,” kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS BAHAR BIN SMITH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan