tirto.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sebuah sindikat propaganda digital terorganisasi yang secara sistematis menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi di berbagai platform media sosial.
Operasi manipulasi opini publik yang diketahui telah beroperasi sejak 2024 ini dinilai telah melampaui batas gangguan di ruang siber, karena dampaknya telah mengancam stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat secara nyata.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/7/2026), menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan oleh pihaknya berhasil menangkap dan menahan delapan orang tersangka.
Para pelaku yang diamankan tersebut memegang roda perputaran disinformasi dari level manajerial hingga eksekutor teknis di lapangan.
"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, pembuat kontennya, penyebar konten, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," kata Iman dikutip dari Antara, Senin (27/7/2026).
Mesin propaganda hitam ini bekerja dengan kedisiplinan dan pembagian tugas spesifik menyerupai korporasi profesional.
Untuk memastikan narasi manipulatif yang diproduksi dapat mencapai target audiens secara maksimal dan menciptakan viralitas buatan, kelompok ini memecah alur kerja mereka ke dalam beberapa divisi yang saling terintegrasi.
"Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), hingga penyebar masif (blasting)," jelas Iman.
Dari hasil penyidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, enam orang tersangka saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Keenam tersangka tersebut memiliki peran krusial, dimulai dari ADIK yang berperan memberikan narasi konten dan melakukan briefing, BCK yang bertugas mengirim narasi konten, serta AYV yang bertindak sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial.
Selanjutnya terdapat YAP dan MMA yang mengemban tugas sebagai editor konten, serta YNI yang berperan menyediakan jasa akselerasi komentar (booster) guna menciptakan interaksi palsu yang masif.
Penegakan hukum ini tidak berhenti pada enam nama tersebut, karena kepolisian juga menjerat dua tersangka lain yang perannya tidak kalah penting.
"Sementara dua orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital, serta S yang bertindak sebagai desainer grafis," ucap Iman.
Sebaran konten bernada fitnah, manipulasi, dan pembunuhan karakter yang diproduksi oleh jaringan ini dirancang untuk menyusup ke berbagai ruang percakapan publik di media sosial arus utama dengan basis pengguna terbesar di Indonesia.
Operasi mereka tidak mengandalkan satu kanal tunggal, melainkan memanfaatkan algoritma lintas platform untuk mengepung persepsi warganet.
"Sementara platform media sosial yang digunakan pelaku meliputi X, Threads, Instagram, hingga Facebook. Konten yang diproduksi dan disebarkan bersifat provokasi, fitnah, manipulasi data elektronik, hingga menyerang kehormatan," ungkap Iman.
Terkait skema pergerakan dan model bisnis jaringan ini, kepolisian mendapati bahwa seluruh aktivitas disinformasi tersebut murni digerakkan oleh motif transaksional dan keuntungan finansial.
Tim penyidik telah menahan sosok perantara yang berfungsi sebagai koordinator sekaligus jembatan penghubung antara pemesan utama proyek dengan para pembuat konten (content creator) dan pasukan pendengung (buzzer).
Sistem pembayaran dari pemesan utama kepada koordinator dilakukan secara tunai untuk menyamarkan jejak transaksi, sebelum kemudian koordinator mendistribusikan dana tersebut kepada tim pembuat konten dan buzzer melalui mekanisme transfer perbankan.
"Nilai per proyek yang ditawarkan bervariasi, tergantung interval waktu, isu, dan tingkat kesulitannya. Dari hasil pemeriksaan, motivasi para tersangka murni untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari pemberi kerja," katanya.
Dari serangkaian penggeledahan dan penangkapan, pihak penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menjadi alat kerja utama sindikat ini, meliputi 11 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit iPad, serta dua flashdisk berisi arsip materi konten propaganda.
Tidak hanya perangkat keras elektronik, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220 juta yang dikonfirmasi merupakan bagian dari pembayaran proyek pembuatan konten menyesatkan tersebut.
Temuan uang tunai ratusan juta rupiah ini menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri asal-usul sumber dana yang digunakan oleh pihak pemesan proyek.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini memperluas radar penyelidikan dengan membuka peluang pendalaman dugaan tindak pidana korupsi di balik pembiayaan industri hoaks tersebut.
Langkah ini ditempuh guna membedah kemungkinan adanya penyelewengan atau penggunaan anggaran negara oleh pihak pemesan untuk membiayai aksi-aksi disinformasi yang merusak ketenteraman publik.
"Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini bersumber dari keuangan negara, tentu kami lakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara yang mengakibatkan kerugian negara," ucapnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal mencapai Rp2 miliar.
Namun, konstruksi hukum yang dibangun kepolisian tidak akan berhenti pada jerat pasal ITE semata seiring berjalannya proses penelusuran fakta-fakta baru di lapangan.
"Selain UU ITE, penyidik juga mendalami potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta pasal tindak pidana korupsi (Pasal 603 dan 604 KUHP) apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran negara untuk pemesanan proyek propaganda tersebut," kata Iman.
Tim penyidik kepolisian menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengejar sosok pemesan utama (main order) yang menjadi aktor intelektual di balik pembiayaan proyek propaganda ini, sekaligus memetakan dan menertibkan seluruh akun media sosial yang digerakkan oleh kelompok tersebut.
Sebagai langkah preventif di tengah pesatnya arus informasi digital, Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan media sosial dengan mengedepankan etika, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya demi menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.
Fenomena Buzzer dan Mesin Propaganda Digital
Fenomena maraknya pengoperasian buzzer dan mesin propaganda digital ini mendapat sorotan tajam dari kalangan organisasi masyarakat sipil.
Peneliti Amnesty Indonesia, Haeril Halim, menyoroti keberadaan jaringan disinformasi tersebut sebagai bagian dari taktik terstruktur yang kerap menyasar kelompok kritis di ruang publik melalui laporan yang di luncurkan oleh Amnesty International berjudul “Building up Imaginary Enemies” (Membangun Musuh Khayalan) pada Mei lalu.
"Ini mengungkap pola yang terus berkembang di aktor negara dan non negara menyebarkan disinformasi daring untuk menyerang jurnalis, aktivis, akademisi, dan pengunjuk rasa sebagai bentuk pembalasan atas aktivisme dan kebebasan berekspresi mereka yang sah," kata Haeril kepada Tirto, Selasa (28/7/2026).
Haeril menilai praktik disinformasi di media sosial kini tidak sekadar menjadi ajang pencarian keuntungan ekonomi oleh para pelakunya, melainkan telah bergeser menjadi instrumen politik yang mengancam iklim demokrasi.
"Riset Amnesty ini menunjukkan bahwa dalam 18 bulan sejak Prabowo berkuasa, disinformasi daring telah muncul sebagai taktik utama untuk secara sistematis mendiskreditkan pengkritik pemerintah, menutup ruang debat publik, dan membenarkan represi," ucap Haeril.
Haeril melihat disinformasi ini adalah senjata politik yang dikerahkan untuk mengonsolidasikan kekuasaan pemerintah ketika kritik publik menguat, sekaligus mengkambinghitamkan dan melemahkan mereka yang berani angkat bicara.
Menanggapi langkah kepolisian yang tengah mendalami dugaan penggunaan dana publik dalam membiayai proyek propaganda tersebut, Haeril menegaskan pentingnya akuntabilitas dan kewaspadaan ekstra terhadap penggunaan fasilitas negara.
Menurut Haeril, penggunaan anggaran negara harus bersifat transparan dan pemerintah harus memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara yang digunakan akan berkontribusi pada penegakan hak asasi manusia di Indonesia.
Anggaran negara tidak boleh digunakan untuk membiayai program-program yang bertujuan untuk melemahkan gerakan sipil termasuk menyebarkan disinformasi.
“Segala penyalahgunaan anggaran tentunya bisa termasuk dalam kategori korupsi apalagi jika menimbulkan kerugian negara," pungkas Haeril.
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































