tirto.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan akun Youtube Aktual TV berhasil diungkap berdasarkan hasil patroli siber. Polisi lalu menyelidiki perkara ini.
"Ini merupakan modus operandi baru dan fenomena baru. Yang bersangkutan mendapatkan akun dari jual-beli akun. Kemudian dibentuk [diganti nama] akun baru (yakni) Aktual TV. Tujuannya agar tidak terdeteksi kepolisian," kata Hengki, Jumat (15/10/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, akun Aktual TV memiliki 765 konten. Sebagian besar berisikan konten-konten provokatif yang bisa memecah persatuan bangsa dan menimbulkan keonaran. Mereka mengunggah semata untuk tujuan materi.
"Dalam kurun waktu delapan bulan, mereka mendapatkan Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar dari adsense Youtube. Ini adalah adu domba di dunia digital," sambung Hengki.
Kini akun 'Aktual TV' telah disita polisi sebagai barang bukti namun masih bisa diakses oleh publik. Penyebaran konten hoaks tak berhenti di akun tersebut, tapi akun-akun media sosial lainnya turut menjadi penyebar konten. Bahkan ada pihak yang mengunduh konten tersebut lantas disebarkan di aplikasi WhatsApp.
Hengki berpendapat jika masyarakat berliterasi digital rendah maka akan mudah percaya konten-konten Aktual TV, pun sebaliknya. Imbasnya, konten-konten berita bohong itu bisa menimbulkan kejahatan berimplikasi kontijensi, tanpa bisa diprediksi lantas berpotensi konflik.
Tak hanya Aktual TV yang diselidiki polisi, tapi juga masih ada akun-akun serupa lainnya yang ditelusuri penyidik.
"Ada fenomena adu domba melalui akun Youtube dan sebagainya, tapi dengan tujuan (keuntungan) materi," tutur Hengki.
Ia berharap pengungkapan ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan publik agar tidak meniru modus seperti ini.
Konten-konten yang diciptakan oleh Aktual TV cenderung berisi fitnah cum adu domba TNI dan Polri, bernuansa SARA dan menyertakan atribusi keagamaan.
Dalam perkara ini polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Arief Zainurrohman, direktur salah satu perusahaan media televisi di Jawa Timur. Berita hoaks yang AZ sampaikan bukan melalui perusahaan pers yang ia pimpin, tapi melalui akun Youtube 'Aktual TV' yang ia miliki.
Arief juga yang mempunyai ide membikin konten, mengarahkan dan menyortir hasil editing yang akan tayang di akun tersebut. Kemudian Muzammil, dia yang mengelola saluran Youtube tersebut seperti mengedit dan mengunggah konten, serta konten kreator akun tersebut. Lantas ada Ahmad Fandi sebagai pengisi suara konten di 'Aktual TV'.
Kasus ini mencapai tahap P21, maka penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto