Menuju konten utama

Ahli Sebut Aktual TV Bukanlah Perusahaan Pers

Henry Subiakto menilai sudah tepat konten-konten di Aktual TV dikenakan pasal-pasal di luar UU Pers.

Ahli Sebut Aktual TV Bukanlah Perusahaan Pers
Warga melintas rumah produksi konten berita bohong dan informasi tidak benar (hoax) di Desa Grujugan Lor, Jambesari Darus Sholah, Bondowoso, Jawa Timur, Jumat (15/102021). ANTARA FOTO/Seno/foc.

tirto.id - Guru Besar FISIP Universitas Airlangga, Henry Subiakto menilai akun Youtube Aktual TV bukanlah perusahaan pers. Aktual TV yang dibuat Arief Zainurrohman, salah satu direktur TV swasta di Jawa Timur murni sebagai sebuah konten yang ada di media sosial Youtube.

"Aktual TV bukan pers. Aktual TV adalah konten yang ada di Youtube. Sudah tepat kalau konten-konten di Aktual TV dikenakan pasal-pasal di luar [undang-undang] pers," ujar Henry Subiakto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).

Henry yang juga menjabat sebagai staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika ini mengatakan konten di Aktual TV cenderung mengadu domba dan itu bukan termasuk kebebasan pers cum kebebasan berpendapat.

Informasi yang diberikan akun tersebut berpotensi melahirkan konflik di antara keragaman Indonesia.

"Termasuk keragaman politik, itu coba diadu domba [oleh Aktual TV] dengan konten-konten yang jelas kabar bohong, yang sengaja untuk menciptakan keonaran," jelas Henry.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka yaitu Arief Zainurrohman, direktur salah satu perusahaan media televisi di Jawa Timur. Berita hoaks yang ia sampaikan bukan melalui perusahaan pers yang ia pimpin, tapi melalui akun Youtube Aktual TV yang ia miliki.

Arief juga yang mempunyai ide membikin konten, mengarahkan dan menyortir hasil editing yang akan tayang di akun tersebut. Kemudian Muzammil, dia yang mengelola saluran Youtube tersebut seperti mengedit dan mengunggah konten, serta konten kreator akun tersebut. Lantas ada Ahmad Fandi sebagai pengisi suara konten di Aktual TV.

Dalam kurun waktu delapan bulan, Aktual TV mendapatkan Rp1,8 miliar hingga Rp2 miliar dari adsense Youtube. Dari sinilah, polisi menilai konten-konten provokatif yang dibuat para tersangka murni untuk mendapatkan keuntungan.

Kasus ini mencapai tahap P21, maka penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Tiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Mereka terancam 10 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS AKTUAL TV atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto