Menuju konten utama

Aiman Sebut Medsos hingga Emailnya Juga Disita Polda Metro Jaya

Aiman sebut akun Instagram @aimanwicaksono hingga email miliknya ikut disita oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Aiman Sebut Medsos hingga Emailnya Juga Disita Polda Metro Jaya
Aiman Witjaksono di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menyatakan akun media sosial miliknya juga turut disita oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. Penyitaan itu dilakukan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks netralitas Polri.

“Yang disita bukan cuma handphone ya, yang disita tuh Whatsapp saya karena juga itu yang merupakan sebuah medium untuk saya berkomunikasi dengan narasumber yang saya sampaikan, narasumber eksklusif itu,” kata Aiman di Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).

Menurut Aiman, akun Instagram @aimanwicaksono juga dilakukan penyitaan oleh penyidik. Bahkan, email miliknya juga kini dalam penguasaan penyidik.

Dia kembali menegaskan mengenai statusnya yang juga sebagai jurnalis dan memiliki hak tolak. Aiman tetap memastikan akan melindungi memberitahukan kepada penyidik siapa narasumber yang memberitahukannya mengenai ketidaknetralan Polri.

“Boleh tidak menyampaikan informasi dari siapa, identitasnya. Siapa orangnya, tapi isi beritanya, silakan disampaikan. Saya isi beritanya sudah saya sampaikan,” ucap Aiman.

Di sisi lain, dia mengakui bahwa sumber informasi yang membeberkan dugaan ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024 berasal dari dalam institusi itu sendiri. Bahkan, sumber di media Tempo dan Media Indonesia yang dijadikannya bukti juga disebut dari internal Korps Bhayangkara.

“Mereka memang betul dari anggota kepolisian dan saya akan jaga identitas mereka dengan risiko apapun," ujar Aiman.

Diberitakan sebelumnya, Aiman Witjaksono akan mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penyitaan telepon genggam dan media sosial miliknya. Gugatan praperadilan itu akan dilakukan untuk membuktikan apakah langkah penyitaan sudah benar.

Menurut Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa, penyitaan barang milik saksi adalah sebuah kesalahan. Penyitaan kepada saksi untuk dijadikan barang bukti disebutnya baru kali ini dilakukan.

"Saudara Aiman ini bukan seorang teroris, bukan seorang pelaku bandar narkoba atau koruptor ya, tidak. Beliau juga sudah menyampaikan informasi itu, bukti-bukti dalam bentuk print out, itu kita sudah disampaikan sebetulnya," ungkap dia.

Baca juga artikel terkait KASUS AIMAN WITJAKSONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Abdul Aziz