tirto.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penyidik Polda Metro Jaya. Gugatan itu akan diajukan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks netralitas Polri.
"Jadi kita dalam waktu dekat akan mengajukan praperadilan sah tidaknya penyitaan tersebut, kita akan fokus sah tidaknya penyitaan tersebut," Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Finsensius Mendrofa di Ombudsman, Jakarta Selatan, Rabu (31/1/2024).
Dia menjelaskan, penyitaan tersebut menjadi sebuah kejanggalan karena status Aiman Witjaksono adalah saksi. Sebagai saksi, kata dia, tidak diperbolehkan adanya penyitaan untuk alat bukti perkara.
Kuasa Hukum Aiman lainnya, Abdul Aziz, menambahkan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya itu di luar prosedur. Oleh karenanya, perlu adanya pembuktian dan pengawasan kepada proses penyidikan yang masih berjalan itu.
"Ini nanti kita lihat, jadi tidak main klaim-klaim. Saya kira dalam penegakan hukum sudah ada instrumen untuk menguji proses-proses yang dilakukan kepolisian," tutur Abdul.
Diberitakan sebelumnya, Aiman Wirjaksono diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu berujung alot karena penyidik menyita telepon genggam Aiman dan dia menolaknya.
Dalam proses negosiasi, Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo hadir ke Polda Metro Jaya. Dia menyebut ingin bertemu dengan penyidik karena anak buahnya tidak kunjung dipulangkan dan justru dilakukan penyitaan terhadap telepon genggamnya.
Hary Tanoesoedibjo mengaku, dia hanya bisa menunggu dan tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik. Akhirnya, dia pulang dengan tangan kosong tanpa bisa mendampingi Aiman Witjaksono.
"Karena anak buah saya di-BAP tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makanya saya datang ke sini karena disampaikan oleh anak buah saya, Aiman, dia dipanggil sebagai saksi Hp-nya mau disita, saya kan bingung," ungkap Hary Tanoe, Jumat (26/1/2024).
Aiman Witjaksono sendiri mengaku kecewa penyidik menyita telepon genggamnya yang berisikan banyak data-data. Dia mengaku, perdebatan dengan penyidik selama dua jam memang terjadi, namun surat penyitaan dari pengadilan telah dimiliki pihak Polda Metro Jaya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Anggun P Situmorang