tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya menyita telepon genggam milik juru bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, usai pemeriksaan terkait kasus dugaan berita bohong atas ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024, Jumat (26/1/2024). Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, menuturkan, langkah tersebut dipastikan telah memiliki izin dari pengadilan.
"Pada saat melakukan penyitaan terhadap HP (handphone) yang dimaksud (Aiman) yang kemudian kita jadikan barang bukti, penyidik telah mendapatkan surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan sudah dilengkapi juga dengan surat perintah penyitaan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Selasa (30/1/2024).
Ade menerangkan, semua proses penyidikan yang berjalan sudah berdasarkan aturan hukum. Selain itu, dia menegaskan bahwa penyidik bekerja secara profesional.
"Saya kira apa yang sudah dilakukan penyidik sudah dilakukan secara profesional dan akuntabel," ucap Ade.
Sebelumnya, Aiman Witjaksono diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu berujung alot karena penyidik menyita telepon genggam Aiman dan dia menolaknya. Dalam proses negosiasi, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, hadir ke Polda Metro Jaya. Dia menyebut ingin bertemu dengan penyidik karena anak buahnya tidak kunjung dipulangkan dan justru dilakukan penyitaan terhadap telepon genggamnya.
Hary Tanoesoedibjo mengaku, hanya bisa menunggu dan tidak diperbolehkan masuk oleh penyidik. Akhirnya, dia pulang dengan tangan kosong tanpa bisa mendampingi Aiman Witjaksono.
"Karena anak buah saya di-BAP tadi sampai jam 7 masih belum selesai. Makanya saya datang ke sini karena disampaikan oleh anak buah saya, Aiman, dia dipanggil sebagai saksi Hp-nya mau disita, saya kan bingung," ungkap Hary Tanoe, Jumat (26/1/2024).
Aiman Witjaksono sendiri mengaku kecewa penyidik menyita telepon genggamnya yang berisikan banyak data-data. Dia mengaku, perdebatan dengan penyidik selama dua jam memang terjadi, namun surat penyitaan dari pengadilan telah dimiliki pihak Polda Metro Jaya.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Intan Umbari Prihatin