Menuju konten utama

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis

Aiman Witjakosono menilai apa yang diucapkannya seharusnya menjadi pengingat Polri terkait netralitas di pemilu, bukan dianggap tudingan.

Aiman Klaim Tak Bisa Diproses Hukum karena Status Masih Jurnalis
Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono bersama 15 tim hukumnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/24). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ketidaknetralan Polri dalam Pemilu 2024.

Aiman tiba di Mapolda Metro Jaya pukul 11.13 WIB, meski dijadwalkan menjalani pemeriksaan pukul 09.00 WIB.

Menurut Aiman, proses hukum kepada dirinya seharusnya tidak dilakukan. Sebab, pada saat dia menyatakan dugaan ketidaknetralan Polri itu statusnya masih jurnalis aktif.

“Saya tidak menyatakan bahwa apa yang saya sampaikan itu sebagai produk jurnalis, tapi bahwa saya itu jurnalis adalah fakta. Jadi wartawan di manapun itu punya hak tolak,” ujar Aiman di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Lebih lanjut Aiman menegaskan, awal mula informasi yang didapatnya mengenai ketidaknetralan Polri itu juga dari seorang narasumber. Karena sudah mengenal lama, kata Aiman, narasumber itu memberikan informasi kepadanya.

“Dia menganggap saya masih sebagai wartawan dan saya menyampaikan pada forum juru bicara TPN tersebut. Memang itu bukan produk jurnalistik, tapi saya sebagai individu itu masih melekat latar belakang saya sebagai wartawan,” ucap Aiman.

Selain itu, ujar Aiman, apa yang diucapkannya seharusnya menjadi pengingat bagi institusi Polri, bukan sebagai sebuah tudingan. Sehingga, sangat aneh baginya apabila proses hukum ini terus dilanjutkan.

Caleg Partai Perindo itu pun menekankan bahwa dirinya tetap akan mengikuti semua proses hukum yang ada. Bahkan, apabila dirinya dinyatakan sebagai tersangka.

“Saya sebagai warga negara akan taat dalam mengikuti proses hukum yang ada meskipun tadi catatannya ketika netralitas jadi hal yang paling krusial paling penting, paling signifikan di 2024 ini ketika ada orang yang mengingatkan maka seharusnya bukan pidana yang diproses,” tutur Aiman.

Dalam pemeriksaan hari ini pun Aiman membawa sejumlah bukti, yakni dua tulisan dari Media Indonesia dan Majalah Tempo. Meski yang dituliskan di dua media itu sama dengan pernyataannya, Aiman menekankan tulisan tersebut tidak dibilang hoaks oleh kepolisian.

Kuasa hukum Aiman yang merupakan tim TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim, menambahkan bahwa pihaknya telah mendatangi Dewan Pers untuk mengadukan hal ini. Dia berharap, Dewan Pers akan memperosesnya secara profesional.

Dijelaskan Ifdhal, Aiman juga sudah menyerahkan nama narasumber kepada Dewan Pers, bahkan juga kepada penyidik Polda Metro Jaya saat pemeriksaan pertama. Selanjutnya, klarifikasi narasumber itu akan dilakukan Dewan Pers.

“Saudara Aiman menyampaikan kritik tadi ya Aiman masih berstatus sebagai wartawan, nah karena itu menjadi kewenangan dari Dewan Pers untuk menilai apakah yang dikerjakan oleh saudara Aiman ini merupakan tindak pidana atau tidak,” tutur Ifdhal.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri menyampaikan bahwa pemeriksaan Aiman akan dilakukan lebih lanjut usai salat jumat. Sebab, kedatangannya mendekati waktu istirahat dan salat.

“Saat ini diberikan kesempatan kepada sdr Aiman utk menunaikan salat Jumat. Riksa terhadap saksi Aiman Witjaksono sementara break menunggu sholat Jumat selesai dan makan siang,” kata Ade kepada reporter Tirto.

Baca juga artikel terkait KASUS AIMAN WITJAKSONO atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto