Menuju konten utama

Alasan Mabes Polri Tangani Kasus dr Lois Owien terkait Hoaks COVID

Mabes Polri mengambil alih kasus dr Lois Owien terkait bukti unggahan sebaran hoaks COVID-19 di akun media sosialnya.

Alasan Mabes Polri Tangani Kasus dr Lois Owien terkait Hoaks COVID
Ilustrasi penangkapan. FOTO/iStockphoto.

tirto.id - Unit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap dr Lois Owien, Minggu (11/7), pukul 16.00, perihal dugaan penyebaran berita bohong terkait COVID-19.

“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin (12/7/2021).

Menurut Ramadhan, Lois menyatakan masyarakat yang meninggal saat pandemi ini bukanlah karena COVID-19, melainkan korban interaksi antarobat. Kemudian, barang bukti yang diamankan adalah tangkapan layar dari unggahan Lois di media sosial miliknya.

Kini, lanjut Ramadhan, Lois diperiksa di Polda Metro Jaya. Belum ada pasal yang diterapkan kepada Lois lantaran pemeriksaan masih berlanjut.

Sementara, Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) Pukovisa Prawiroharjo menilai pernyataan Lois Owien bisa membahayakan penanganan pandemi COVID-19.

"[Pernyataan dan klaim Lois] berpotensi membahayakan program penanggulangan pandemi, patut diduga melanggar etik kedokteran," kata Pukovisa kepada reporter Tirto, Senin (12/7/2021).

MKEK IDI berencana untuk memanggil Lois untuk dimintai klarifikasi atas sejumlah pernyataan kontroversialnya.

Lois yang mengaku sebagai seorang dokter pun diduga melanggar kode etik. "[Dipanggil karena] yang jelas dugaan pelanggaran etik. Tapi sekarang belum diklarifikasi ke yang bersangkutan. Saat ini sudah ditangani Polda jadi sikap MKEK membantu aparat hukum yang menangani jika diperlukan," ucap Pukovisa.

Selain itu, polisi telah memeriksa dokter Tirta Mandira Hudhi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penyebaran hoaks oleh dokter Lois Owien. Lois diduga menyebarkan hoaks soal COVID-19 bahwa pasien bisa meninggal karena obat bukan virus Corona.

"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Tirta menjadi saksi dalam kasus Lois yang diduga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Imbasnya penanganan wabah jadi terkendala.

"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.

"Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes," kata Yusri.

Baca juga artikel terkait KASUS HOAKS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri