tirto.id - Polisi telah memeriksa dokter Tirta Mandira Hudhi sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan penyebaran hoaks oleh dokter Lois Owien. Lois diduga menyebarkan hoaks soal COVID-19 bahwa pasien bisa meninggal karena obat bukan virus Corona.
"Jadi, saya sama ikatan dokter Indonesia (IDI) statusnya saksi ahli," kata Tirta saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (12/7/2021).
Tirta menjadi saksi dalam kasus Lois yang diduga dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Imbasnya penanganan wabah jadi terkendala.
"Yang intinya menghalangi penanganan wabah di Indonesia," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus yang melibatkan Dokter Lois sudah dilimpahkan ke Mabes Polri.
"Sudah dilimpahkan ke Mabes, tanya ke Mabes," kata Yusri.
Kasus ini diketahui berawal dari beredarnya video pernyataan Lois di media sosial mengenai dirinya yang tidak percaya COVID-19 dan anti memakai masker.
Lois kerap mengklaim sebagai dokter, tetapi menurut data Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI surat izin praktik sebagai dokter telah kedaluwarsa.
Ketua MKEK IDI Pukovisa Prawiroharjo mengatakan pernyataan Lois terkait COVID-19 sebagai konspirasi dan tidak percaya bisa membahayakan penanganan pandemi.
"[Pernyataan dan klaim Louis Owien] berpotensi membahayakan program penanggulangan pandemi, patut diduga melanggar etik kedokteran," kata Pukovisa kepada reporter Tirto, Senin (12/7/2021).
MKEK IDI, kata dia, berencana memanggil Lois untuk dimintai klarifikasi atas sejumlah pernyataannya yang dinilai kontroversial. Lois yang mengaku sebagai seorang dokter menurut Pukovisa telah diduga melalukan pelanggaran kode etik. Belum sempat diperiksa MKEK, kini Lois sudah ditahan oleh polisi.
Editor: Zakki Amali