tirto.id - Kepolisian memproses 104 orang yang terseret kasus hoaks COVID-19 di seluruh Indonesia. Angka itu berdasar data Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sejak 30 Januari-24 November 2020. Dari 104 tersangka, 17 orang ditahan dan sisanya tidak ditahan.
“Bareskrim dan Polda jajaran menindak 104 tersangka, terdiri dari 66 laki-laki dan 38 perempuan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020).
Awi mengatakan Polda Metro Jaya menjadi kepolisian daerah yang mengusut perkara hoaks COVID-19 tertinggi, yakni 14 kasus. Disusul dengan Polda Jawa Timur yaitu 12 kasus) dan Polda Riau ada 9 kasus.
Jenis berita bohong yang ditangani seperti korban meninggal karena COVID-19, padahal korban tak terpapar virus tersebut; penyebaran COVID-19 tanpa informasi resmi.
Kemudian isu warga negara asing membawa virus ke Indonesia; suntingan foto seolah menderita COVID-19; serta penghinaan terhadap pejabat negara.
“Pasal yang dikenakan (yaitu) Pasal 28 dan Pasal 45 UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 16 UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” terang Awi.
Per 23 November 2020, kasus positif virus Corona di Indonesia menjadi 502.110 orang-orang. Sementara yang meninggal bertambah 118 orang atau total 16.002 jiwa.
Virus ini menyebar di 34 provinsi dan 505 kabupaten/kota. Di tanggal tersebut, Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah terdapat kasus baru di atas 1.000 orang, yaitu: 1.009 untuk DKI dan 1.005 pasien di Jawa Tengah.
Selanjutnya, Jawa Timur menjadi provinsi dengan kasus meninggal baru terbanyak, kemarin, yakni 35 pasien. Berdasarkan data Satgas COVID-19, terdapat 40.083 spesimen yang diperiksa. Hasilnya: 4.442 orang terkonfirmasi positif (total 502.110), 4.198 orang dinyatakan sembuh (total 422.386), dan meninggal dunia bertambah 118 orang.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto