tirto.id - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan berkas perkara Kingkin Anida, tersangka dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran dalam rangkaian unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja, telah lengkap.
“Sementara ini baru satu tersangka Kingkin Anida (yang) berkasnya dinyatakan P-21 pada 20 November,” ujar dia di Mabes Polri, Selasa (24/11/2020). Selanjutnya penyidik Bareskrim akan melakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ke pihak kejaksaan.
Belum diketahui jadwal pelimpahan tersebut. Kingkin diringkus di kediamannya kawasan Tangerang Selatan pada 10 Oktober, dia dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Sementara, kuasa hukum Kingkin, Nurul Amalia dan Helmi Al Djufri, keberatan dengan pemberitaan yang menyebut kliennya bagian petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
"Bahwa atas pemberitaan yang saudara publikasikan merupakan berita bohong dan mengandung unsur fitnah terhadap klien kami. Klien kami, Kingkin Anida bukanlah termasuk anggota KAMI (Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia) apalagi sebagai petinggi KAMI," ucap kuasa hukum.
Bahkan penyidik menyebut berkas perkara Kingkin terpisah dari berkas perkara para anggota KAMI Jakarta dan Medan. Perempuan itu merasa rugi lantaran nama baiknya tercemar dan dianggap sebagai pembunuhan karakter. Keluarga Kingkin pun merasa tak nyaman dengan pemberitaan tersebut.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri